بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Kriteria Dan Dana BOP/BOS
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut;
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
- Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Download Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Download Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)