اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi GBPNS
1. Penetapan Penerima
Penetapan
penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data
Simpatika.
2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a.
Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan
kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru
yang bersangkutan.
b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.
3. Nominal Tunjangan Insentif
a.
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan
(terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total
penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta
rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak
dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan
apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp.
250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a.
Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik
minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang
menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan
Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif
wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c.
Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat
menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau
di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Catatan;
- Semua ulasan di atas bersumber dan telah tertuang dalam Juknis Tunjangan Insentif dibawah ini.
Baca juga : "Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Pada Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021"
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi GBPNS", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)