بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Setelah guru PAK mengajukan Pendaftaran PPG 2021, selanjutnya admin Kanwil Kemenag dapat melakukan persetujuan/penolakan ajuan PPG guru PAK. Berikut langkah singkat melakukan persetujuan ajuan PPG Guru PAK;
- Login sebagai admin Kanwil pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Selanjutnya pada laman beranda admin Kanwil, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Diklat & Pelatihan, lalu klik tombol Daftar Pengajuan Peserta.
- Akan ditampilkan daftar kandidat peserta PPG, klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan ada pilihan opsi Setujui Pengajuan dan Tolak Pengajuan Peserta untuk menolak ajuan PPG.
- Pada tombol Setujui Pengajuan Peserta akan kolom Persetujuan Pengajuan Peserta PPG PAK, silahkan untuk memverifikasi dan validasi pada data ajuan peserta, jika sudah sesuai maka klik Simpan.
- Selanjutnya opsi Tolak Pengajuan Peserta untuk menolak ajuan PPG PAK. Lengkapi data penolakan pada kotak dialog yang muncul, tentukan juga jenis penolakannya, pastikan Anda juga mengisikan alasan penolakannya. Jika sudah sesuai maka klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan dan Penolakan Pengajuan Peserta PPG. Ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan kepesertaaan PPG guru lainnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "[SIMPATIKA] Panduan Persetujuan dan Penolakan Ajuan PPG PAK oleh Kanwil Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)