بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB
Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen
Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru,
kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan
memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui
KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
TUJUAN BANTUAN
Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/
POKJAWAS ini adalah:
1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan
kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas
sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru
madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI,
MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja
guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
DAFTAR PENERIMA
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dan Madrasah Tahap II Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)