اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Tertanggal 29 September 2021 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Sebuah Surat Edaran dengan nomor ; B-3251.1/DJ.I.I/HM.01/09/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah M. Isom mengenai "Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022".
Isi Surat;
Nomor : B-3251.1/DJ.I.I/HM.01/09/2021
Lampiran : -
Hal : Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian
EDM 2021 dan RKAM 2022
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B- 2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022.
Dimohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada:
- Seluruh madrasah tentang perubahan ketentuan batas waktu penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 yang semula paling lambat 30 September 2021 diubah menjadi paling lambat 22 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB.
- Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/
- Madrasah swasta penerima BOS tahun anggaran 2021 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM tetapi sudah mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM dan RKAM dilakukan melalui portal BOS.
- Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:
a. Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh: EDM_131253050002_WAINGAPU);
b. File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);
- Tim Inti Provinsi (TIP) untuk berkoordinasi dengan Tim BOS Kankemenag dan Tim Inti Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring dan telaah file EDM dan RKAM yang dibuat dan diunggah oleh Madrasah sebagaimana disebutkan pada angka 2, 3, dan 4.
- Khusus bagi madrasah swasta yang memenuhi kriteria penerima BOS tahun anggaran 2022 dan belum menjadi penerima BOS di tahun anggaran 2021 (belum mempunyai akun portal BOS) akan dibuatkan akun portal BOS oleh Tim BOS Pusat.
- Madrasah penerima BOS tahun anggaran 2022 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur KSKK Madrasah
M. Isom
Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
3. Koordinator Bagian Perencanaan Jenderal Islam.
Download Surat Edaran Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)