بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawas sekolah pada madrasah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Sekolah pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Berdasarkan hal tersebut, pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan, sehingga diperlukan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang sesuai dengan rasio kebutuhan pada semua bidang pengawasan. Pengawas sekolah pada madrasah harus diseleksi dari guru atau kepala madrasah yang memiliki pengetahuan teknis yang tinggi tentang pendidikan, terbukti memiliki inovasi yang tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan serta kemampuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Memperhatikan proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah pada Madrasah dengan mempertimbangkan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang memasuki usia pensiun/mutasi pada jabatan lain, jumlah Satuan Pendidikan, jumlah guru, kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan, maka diperlukan pelaksanaan Rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelengaraan pendidikan dasar dan menengah Kementerian Agama menyelenggarakan proyek yang diberi nama Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID) -selanjutnya disingkat REP- MEQR, Proyek ini akan dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai dengan pelaksanaan proyek pada tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024. Pelaksanaan proyek didanai oleh Bank Dunia sebesar Rp. 3.75 Triliun (USD 250 juta). Proyek ini akan dilaksanakan di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Dari data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah se Indonesia sampai tahun 2020 berjumlah 3.349 pengawas dengan rincian 2.340 Pengawas perempuan dan 1.009 Pengawas laki-laki. Jumlah ini masih sangat jauh dari ideal yakni satu Pengawas seharusnya bertugas untuk membina 10 madrasah padatingkat RA/MI dan 7 untuk Pengawas tingkat MTs/MA/MAK. Oleh karena itu diperlukan pengangkatan Pengawas sesuai kebutuhan yang ideal dan transparan.
Berdasarkan data di atas, diperlukan Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses proyeksi kebutuhan, rekrutmen, seleksi dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Juknis ini dikembangkan dengan pendekatan gender. Yakni memperbaiki proporsi yang lebih simetris dengan memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam proses seleksi namun tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.
Download Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah 2021
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Adapun mengenai cara pendaftarannya silakan baca dibawah ini;
"Cara Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021"
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)