اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5642 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Ustadz pada Lembaga Pendidikan Alquran Tahun Anggaran 2021, maka untuk pelaksanaan realisasi atau distribusi perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar nama Penerima bantuan terlampir;
- Penerima bantuan yang sah akan di undang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk serah terima dokumen pencairan dana;
- Setiap Penerima bantuan wajib menyiapkan dan menyerahkan dokumen mandiri (fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy SK pengangkatan Ustadz, fotocopy struktur pengurus LPQ terkait, fotocopy piagam LPQ terkait, dan Materai Rp 10.000);
- Setiap Penerima bantuan wajib mengisi dokumen (terlampir) yang telah disediakan oleh Kementerian Agama sesuai petunjuk;
- Waspada dan berhati-hati terhadap segala tindakan atau upaya penipuan dan koruptif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab;
- Pertanyaan dan koordinasi silahkan menghubungi Petugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua. Terima kasih
kepada semua pihak atas kerja samanya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Penerima Bantuan Insentif Ustadz Pada Lembaga Pendidikan Alquran Tahun Anggaran 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)