بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan kepada guru-guru yang berada di daerah khusus (adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.)
Syarat penerima Tunjangan Khusus :
- Guru Bukan PNS
- Kualifikasi S1/D4 (sudah verval)
- Bertugas di daerah khusus
- Berstatus Aktif
- Melakukan keaktifan semester lalu dan semester ini
- Belum berusia 60 tahun
Berikut panduan untuk mencetak Surat Kelengkapan Pencairan Tunjangan Khusus tersebut :
- Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
- Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
- Selanjutnya klik Tombol PTK
- Pada Halaman Beranda PTK, Pilih menu Tunjangan Khusus.
- Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan, berikut contohnya:
- Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor Bank penyalur sesuai tertera pada cetak untuk melakukan validasi data.
- Untuk Guru yang menerima Tunjangan Insentif, sekaligus penerima Tunjangan Khusus, buku rekening bank dijadikan 1, sehingga tidak perlu datang lagi ke bank untuk Tunjangan Insentifnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Cara Cetak Tunjangan Khusus GBPNS di SIMPATIKA", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)