اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pada tanggal 14 Desember 2021 telah terbit sebuah Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis mengenai Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
ISI SURAT
Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
Serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang . Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
3. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.
Dengan berlakunya surat ini, maka surat Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-4578/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 29 November 2021 dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Lihat :
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Download Edaran Revisi Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Revisi Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung bersama Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)