السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Peserta SKB yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan NIP CPNS. Ingat tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS Tahun Anggaran 2021. Pelamar CPNS masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Bidang.
Beberapa ketentuan pemberkasan NIP CPNS, antara lain:
- Adanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Kapan Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021/2022 ?
Untuk mengetahuinya silakan simak jadwal lengkap tahap seleksi CPNS berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut menyampaikan Jadwal terbaru tahapan seleksi CPNS tahun 2021, yakni sebagai berikut:
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB 13 - 14 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB 21 - 22 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi tanggal 23 - 24 Desember 2021
- Masa Sanggah tanggal 25 – 27 Desember 2021
- Jawab Sanggah tanggal 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 4 – 6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH tanggal 7 - 21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS tanggal 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022
Jadi intinya Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021/2022 adalah setelah pengumuman hasil sanggahan atau mulai tanggal 7 Januari 2022. Untuk lebih jelasnya, Anda tentu harus melihat pengumuman pada laman instansi masing-masing pelamar.
Ingat sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS. CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat sbb:
1) Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Prestasi Kerja;
2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;
3) Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun persyaratan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil antara lain :
a) Setiap unsur penilaian prestasi/DP3 minimal baik;
b) Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS;
c) Lulus diklat prajabatan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS dan Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)