بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Bandarlampung --- KH Yahya Cholil Staquf ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026. Hal itu diputuskan setelah memperoleh suara terbanyak dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Keputusan tersebut ditetapkan pada Sidang Pleno V yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar Ke-34 NU Prof Muhammad Nuh dan H Asrorun Niam Sholeh di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Jumat (24/12/2021).
"Kiai Haji Yahya Cholil Staquf ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2021," kata Nuh sembari mengetuk palu.
"Al-Fatihah," imbuh Ketua PBNU 2015-2021 itu.
Berikut perolehan suara dari beberapa calon. KH Yahya Cholil Staquf memimpin dengan mendapat 337 suara, sedangkan KH Said Aqil Siroj menempati posisi berikutnya dengan mendapat 210 suara. Ada satu suara yang abstains. Artinya, suara yang masuk 548. Total suara tersebut dibacakan Prof M Nuh.
Sebelumnya, pada jumlah perolehan suara di babak pertama, KH Yahya Cholil Staquf memimpin dengan mendapat 327 suara. Sementara KH Said Aqil Siroj pada posisi berikutnya dengan mendapat 203 suara. Disusul KH As’ad Said Ali mendapat 17 suara.
Perlu diketahui, sehubungan jumlah perolehan suara KH As’ad Said Ali di bawah 99 suara, maka tidak lanjut pada babak pemilihan kedua.
Sebelumnya, di tempat yang sama, pada Kamis (23/12/2021) malam, KH Miftachul Akhyar ditetapkan kembali sebagai Rais ‘Aam PBNU oleh 9 kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "KH Yahya Cholil Staquf Ditetapkan sebagai Ketum PBNU 2021-2026", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)