بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5614 Tanggal 8 Oktober 2021 tentang Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 seperti pada https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip disampaikan bahwa dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021 disampaikan prosedur dan persyaratan pencairan sebagai berikut:
a. Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam StatistikPesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.b. Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip).
a. Piagam Statistik Pesantren
b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh
d. Susunan/struktur organisasi Lembaga
e. SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren
f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)
g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)
h. Stempel Lembaga
5. Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30 Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung bersama Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)