Breaking News

18 Desember 2021

Perubahan Juknis Pelaksanaan AKG Tahun 2021

 


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Diantara perubahnnya adalah Asesmen Kompetensi dapat dilaksanakan secara tatap muka di TAK atau dilakukan secara online di luar TAK (di tempat kerja atau di rumah). 

Berikut Juknisnya;

ISI JUKNIS



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6520 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5581 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:

  • bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme  pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga  kependidikan madrasah, perlu diubah petunjuk teknis  asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen  Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah  Tahun 2021;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 6676 );
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang  Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang  Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);
  7. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan  Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan  Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama  Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun  2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas  Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah  beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri  Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang  Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun  2017 tentang Kepala Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian  Agama;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang  Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang  Bersertifikat Pendidik;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Guru Madrasah;
  16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  1235 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas Madrasah;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  1815 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Kepala Madrasah;
  18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen  Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah  Tahun 2021;

Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR  JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5581 TAHUN 2021  TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2021.

Kesatu: Mengubah Bab III huruf a, huruf d, huruf g dan huruf h dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen  Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun  2021 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam  Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  keputusan ini.

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk lampiran silakan unduh dibawah ini;

DOWNLOAD PERUBAHAN JUKNIS PELAKSANAAN AKG TAHUN 2021


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;

    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Perubahan Juknis Pelaksanaan AKG Tahun 2021", semoga bermanfa'at. 

    Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
    Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

    Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    atau gabung bersama Group kami;

    Youtube ;(Klik DISINI)
    WA 1 ; (Klik DISINI)
    WA 2 ; (Klik DISINI)
    WA 3 ; (Klik DISINI)
    WA 4 ; (Klik DISINI)

    WA 5 ; (Klik DISINI)
    WA 6 ; (Klik DISINI)
    WA 7 ; (Klik DISINI)
    WA 8 ; (Klik DISINI)
    WA 9 ; (Klik DISINI)
    Telegram ; (Klik DISINI)
    Bip ; 
    (Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
    Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

  Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI