السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Diantara perubahnnya adalah Asesmen Kompetensi dapat dilaksanakan secara tatap muka di TAK atau dilakukan secara online di luar TAK (di tempat kerja atau di rumah).
Berikut Juknisnya;
ISI JUKNIS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6520 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR
5581 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN
KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah, perlu diubah petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676 );
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);
- Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1235 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas Madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1815 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021;
DOWNLOAD PERUBAHAN JUKNIS PELAKSANAAN AKG TAHUN 2021
Baca juga :
- Juknis AKG, AKK, AKP
- Unduh Kisi-kisi Soal AKG
- Unduh Soal AKG
- Unduh Soal Pedagogik AKG
- Unduh Soal Literasi AKG
- Unduh Soal Numerasi AKG
- Unduh Soal Sains AKG
- Unduh Soal AKK
- Unduh Soal AKP
- Soal Latihan AKP Paket 1
- Soal Latihan AKP Paket 2
- Naskah Soal AKP Madrasah
- Soal dan Pembahasan AKG, AKK dan AKP Madrasah
- SE Persiapan AKG, AKK dan AKP Madrasah
- Sosialisasi AKG, AKK, AKP
- Panduan Daftar AKG, AKK dan AKP
- SE Penundaan AKG, AKK dan AKP
- Perubahan Juknis Pelaksanaan AKG Tahun 2021
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung bersama Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)