اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sesuai dengan surat edaran dari Direktorat KSKK tanggal 22 November 2021, bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah baik itu jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah paling lambat 17 Desember 2021, namun sesuai Question and Answer (QnA) yang dilakukan melalui Forum Madrasah Reform yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2021 kemarin bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah akan diperpanjang hingga tanggal 25 Desember Tahun 2021.
- Tidak ada penambahan perpanjangan batas waktu lagi setelah tanggal 25 Desember 2021
- Bagi madrasah yang tidak atau belum selesai melakukan pengajuan pencairan dana hingga tanggal 25 Desember 2021 maka tidak akan disalurkan dana BOS pada tahap I.
Langkah Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2022
1. Tahapan Pertama
2. Tahapan Kedua
- Inputkan nama KEPALA MADRASAH SAAT INI (Tanpa Gelar)
Noted : Jika terdapat pergantian kepala madrasah saat ini, maka inputkan nama Kepala Madrasah yang baru.
- Inputkan Nomor PKS Madrasah (Isikan nomor surat sesuai format persuratan yang berlaku di Madrasah saat ini per tanggal 1 Desember 2021)
- Klik tombol UNDUH PERJANJIAN KERJASAMA (File dokumen Perjanjian Kerjasama akan otomatis terdownload), untuk lebih jelasnya silakan anda perhatikan gambar berikut ;
- Buka File dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah terdownload tersebut
- Print dokumen Perjanjian Kerjasama dimaksud lalu ditandatangani oleh Kepala Madrasah
- Selanjutnya silakan rekan-rekan klik menu Data LPJ dan Akan tampil daftar penerimaan dana BOS Madrasah per tahap
- Klik tombol “UPLOAD LPJ” pada baris yang memuat informasi BOS Tahap 2 Tahun 2021, silahkan perhatikan gambar berikut
- Akan muncul Form Isian LPJ untuk dilengkapi
Noted : Penggunaan Dana tidak harus 100 % (minimal 80%) pada bulan November artinya tidak perlu dipaksakan saldo sisa dana haris 0. Sisa dana per tanggal buku 30 november masih dapat digunakan di SPJ kan madrasah pada bulan Desember. LPJ bulan desember nantinya akan digunakan sebagai syarat pencairan dana BOS Tahap 2 TA.2022.
Noted : Sisa dana yang tertera masih dapat dipertanggungjawabkan pada kas bulan desember 2021. Jika memang per tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa dana yang belum di SPJ kan per tanggal buku 31 Desember 2021 barulah diisikan pada kolom ini, sebagai laporan untuk proses pengembalian ke kas negara.
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikn gambar daftar isian LPJ BOS Madrasah yang harus dilengkapi berikut ini
Noted : Format LPJ dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat6)
- Centang keterangan “saya menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dst….
- Klik tombol SIMPAN
Noted : Format dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
- Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
- Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
- Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
- Nomor PKS dilihat pada dokumen perjanjian Kerjasama yang didownload di Portal BOS
- Jumlah dana BOS (yang diterima di tahap I) dan Jumlah peserta didik diisikan sesuai dengan jumlah alokasi yang tertera di Portal BOS
- SPTJM
- Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
- Bermaterai 10.000
- PKS (unggah dokumen Perjanjian Kerjasama hasil download dari Portal BOS yang telah di tandatangani)
- RKAM
- (unggah RKAM dalam bentuk file Excel secara keseluruhan sheet – jangan dipisah-pisah file excel) karena belum menggunakan e-RKAM.
- Pastikan jumlah anggaran dalam RKAM sesuai dengan jumlah alokasi dana yang tertera di portal BOS
- Kuitansi Penerimaan Tahap I
- Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
- Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
- Bermaterai 10.000
3. Tahapan Ketiga
- Langkah Ketiga adalah proses verifikasi ajuan madrasah dilakukan mulai tanggal 6 s.d 31 Desember 2021, dengan ketentuan
- Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
- Jenjang MA diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi
- Tim verifikasi melakukan verifikasi ajuan madrasah melalui portal bos dengan login menggunakan akun Kemenag Kabupaten/Kota atau kanwil.
- Masuk ke Menu KONFIRMASI BERKAS PENGAJUAN BOS REGULER, akan mucul tampilan list madrasah yang telah mengajukan proses verifikasi.
- Klik pada icon dokumen (berkas), akan muncul tampilan berkas persyaratan dan LPJ
- Teliti dokumen berkas persyaratan dan LPJ yang telah diunggah oleh madrasah, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak
- Tim verifikasi dapat menolak atau menyetujui usulan madrasah dengan mengklik tombol TOLAK dan SETUJU. Jika tim verifikasi menolak usulan madrasah, agar dapat menjelaskan secara detail kesalahan yang dilakukan oleh madrasah dan langkah perbaikannya agar madrasah dapat segera melakukan perbaikan dan pengajuan ulang sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
- Tim verifikasi dapat memantau progress pengajuan persyaratan pencairan tiap madrasah diwilayahnya melalui menu MONITORING PENYALURAN BOS >> PILIH BANTUAN BOS 2022 >> PILIH TAHAPAN 1 >> muncul list madrasah >> cek bagian STATUS PENGAJUAN.
- Tim verifikasi berkoordinasi dengan madrasah yang belum mengajukan untuk segera mengajukan persyaratan pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beberapa Tahapan Penting dalam Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung bersama Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)