Breaking News

23 Januari 2022

Daftar Tanya Jawab tentang Program Sekolah Penggerak dan Kurikulum 2022 Terkait Pengertian, Perbedaan dan Seleksi

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Berikut daftar tanya jawab Program Sekolah Penggerak Terkait Pengertian, Perbedaan dan Seleksi. Jika belum terdapat pertanyaan dan jawaban dalam daftar di bawah, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id.

PENGERTIAN

    1. Apa itu Sekolah Penggerak ?

    Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain

    2. Apa itu Program Sekolah Penggerak ?

    Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.

      3. Bagaimana cara mendaftar menjadi Sekolah Penggerak ?

      Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel

        4. Apakah Program Sekolah Penggerak sama dengan program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan ?

        Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:

        1. Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
        2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
        3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
        4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak

         

        Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:

        1. Bimtek
        2. Bantuan Pemerintah
        3. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
          5. Apa keuntungan bagi sekolah yang menjadi Sekolah Penggerak ?

          Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:

          1. Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
          2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
          3. Percepatan digitalisasi sekolah
          4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
          5. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
          6. Mendapatkan pendampingan intensif
          7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
            6. Mengapa hanya PAUD umur 5-6 yang masuk Sekolah Penggerak ?

            Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.

            PERBEDAAN
              7. Apa bedanya Center of Excellence (CoE) dan Sekolah Penggerak ?

              Center of Excellence atau Pusat Keunggulan adalah upaya pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu agar mengalami peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan DUDI, serta menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya dengan insentif bantuan fisik dan non fisik. Perbedaan terdapat pada mekanisme penentuan sekolah dan adanya kerja sama dengan industri.
                8. Apa perbedaan Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak ?

                Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.

                  9. Apa bedanya antara Program Sekolah Model / PAUD Pembina dengan Program Sekolah Penggerak ?

                  Program Sekolah Penggerak menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri.

                    10. Apa bedanya Sekolah Penggerak di Program Sekolah Penggerak dgn Sekolah Penggerak yang dibina Komunitas Penggerak ?

                    Komunitas Penggerak fokus kepada peningkatan kapasitas individu (GTK) dan khusus untuk kompetensi tertentu dan dilakukan oleh organisasi mitra. Program Sekolah Penggerak fokus pada peningkatan mutu hasil belajar siswa dengan melakukan 5 intervensi secara menyeluruh dan dilakukan oleh Kemendikbud bersama pemerintah daerah.
                    SELEKSI
                      11. Apakah kaitannya Sekolah Penggerak dengan Organisasi Penggerak?

                      Program Sekolah Penggerak dan Program Organisasi Penggerak adalah bagian dari strategi Merdeka Belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa.

                        12. Apakah sekolah yang didampingi Komunitas Penggerak akan bisa ikut Program Sekolah Penggerak?

                        Sekolah yang telah didampingi Kmunitas Penggerak belum bisa ikut Program Sekolah Penggerak agar tidak mencampurbaurkan program yang berbeda di satu sekolah.

                          13. Apakah daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak?

                          Daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak asalkan sekolah yang dipilih untuk menjadi Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang didampingi Organisasi Penggerak.

                            14. Apakah di setiap Kabupaten/Kota ada kuota jumlah Sekolah Penggerak

                            Ada kuota jumlah Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota.

                              15. Siapakah yang menetapkan sekolah yang melaksanankan Program Sekolah Penggerak?

                              Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari pemerintah daerah dan Kemdikbud.

                                16. Apakah Kepala Sekolah yang menjadi pendamping Guru Penggerak bisa menjadi kepala sekolah penggerak?

                                Kepala sekolah yang saat ini menjadi pendamping atau pengajar praktik calon Guru Penggerak diperbolehkan mengikuti seleksi dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.

                                  17. Apakah kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak?

                                  Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.                                                 
                                  Kriteria Umum:
                                  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
                                  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan
                                  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
                                  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika,  dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
                                  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

                                  Kriteria Seleksi:
                                  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai 
                                  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
                                  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
                                  4. Memiliki kemampuan membangun kerjasama
                                  5. Berorientasi pada pembelajaran
                                  6. Memiliki kematangan etika

                                    18. Apakah Sekolah yang ada Guru Penggeraknya boleh mengikuti program Sekolah Penggerak?

                                    Sekolah yang memiliki Calon Guru Penggerak boleh mengikuti seleksi program Sekolah Penggerak.

                                      19. Mengapa hanya 111 Kabupaten/Kota yg ditargetkan di tahun 2021. Mengapa tidak bisa lebih banyak?

                                      Tahun 2021 belum semua Kabupaten/Kota yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak karena kapasitas pelatih ahli yang akan mendampingi kepala sekolah dan guru terbatas.

                                        20. Apakah kriteria pemilihan Kabupaten/Kota ?

                                        Kabupaten/Kota dipilih berdasarkan kesanggupan atau komitmen untuk mendukung Program Sekolah Pengggerak dalam hal anggaran dan kebijakan, terutama utk tidak merotasi kepala sekolah dan guru selama 4 tahun kecuali dengan izin Direktorat Kemendikbud terkait.

                                          21. Apakah kriteria seleksi sekolah penggerak? Samakah untuk semua jenjang?

                                          Sekolah diseleksi dari kepala sekolah yang mendaftar dan lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan harus setiap jenjang berada dalam lokasi kabupaten/kota yang sama di kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

                                            22. Apakah kabupaten/kota yang belum ditetapkan menjadi penyelenggara di tahun 2021 dapat menjalankan Program Sekolah Penggerak secara mandiri?

                                            Penyelenggaraan secara mandiri belum dapat dilaksanakan karena beberapa intervensi seperti platform digital, pelatihan, dan pendampingan sangat spesifik sehingga belum dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, dalam waktu 3 tahun, implementasi akan bergulir ke seluruh kabupaten/kota.

                                              23. 
                                              Apa saja tahapan suatu Sekolah ditetapkan menjadi sekolah penggerak?

                                              Terdapat 7 tahap dalam menetapkan sekolah menjadi sekolah penggerak: 

                                              1. Penentuan daerah sasaran oleh Kemdikbud

                                              2. Pembuatan nota kesepahaman (MOU) Kemdikbud dengan Pemda

                                              3. Registrasi kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SLB melalui laman sekolah penggerak

                                              4. Seleksi tahap 1: Esai, CV, dan tes bakat skolastik

                                              5. Seleksi tahap 2: Simulasi mengajar dan wawancara

                                              6. Pleno kelulusan oleh tim panel Kemdikbud dan Pemda

                                              7. Pengumuman dan penetapan sekolah sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak oleh Kemdikbud dan Pemda

                                                24. Apakah yang dimaksud dengan kriteria kepala sekolah memiliki masa tugas minimal satu kali masa tugas?

                                                Yang dimaksud dengan kriteria tersebut adalah kepala sekolah tidak dapat dipilih apabila masa tugasnya kurang dari 4 tahun seperti:

                                                - Kepala sekolah usia 57, 58, 59, 60 tahun

                                                - Kepala sekolah yang baru diangkat (masa tugas pertama/kedua) pada usia 56 tahun

                                                Selain itu yang tidak dapat dipilih adalah:

                                                - Kepala sekolah jenjang SMK (karena SMK nanti bukan PSP, namun program SMK Pusat Keunggulan (COE)).

                                                  25. Apakah untuk masuk ke seleksi tahap 2 (simulasi mengajar dan wawancara) harus lulus seleksi tahap 1 terlebih dahulu?

                                                  Benar, peserta yang ikut seleksi tahap 2 adalah peserta yang sudah lulus seleksi tahap 1.

                                                    26. Untuk seleksi kepala sekolah ada dua asesor, apakah asesor ini dari Kemendikbud saja atau ada dari Pemda yang terlibat?

                                                    Dua asesor saat simulasi mengajar dan wawancara disediakan dari Kemendikbud dan sudah tersertifikasi asesor. Dalam seleksi, Pemda akan terlibat saat pleno keputusan penetapan sekolah berdasarkan hasil seleksi tahap 1 dan tahap 2. Kemendikbud dan Pemda akan bersama-sama menetapkan sekolah pelaksana program sekolah penggerak.

                                                      27. Berapa kuota sekolah yang diterima dalam satu kab/kota?

                                                      Kuota sekolah akan dilihat dari hasil seleksi dan berdasarkan proyeksi kuota nasional sebanyak 2.500 sekolah.

                                                        28. Apakah calon guru penggerak yang sedang mengikuti pendidikan guru penggerak dan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah dapat mendaftar Program Sekolah Penggerak?

                                                        Calon Guru Penggerak yang sedang mengikuti pendidikan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah, diperbolehkan mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.

                                                        Baca juga;


                                                         
                                                        Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
                                                        Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

                                                        Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

                                                        atau gabung Group kami;

                                                        Youtube ;(Klik DISINI)
                                                        WA 1 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 2 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 3 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 4 ; (Klik DISINI)

                                                        WA 5 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 6 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 7 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 8 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 9 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 10 ; (Klik DISINI)
                                                        WA 11 ; (Klik DISINI)
                                                        Telegram ; (Klik DISINI)
                                                        Bip ; 
                                                        (Klik DISINI)

                                                        Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
                                                         Ùˆ صحبه أجمعين
                                                        ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
                                                        Protected by Copyscape

                                                        0 Comments

                                                        Tidak ada komentar:

                                                        Translate

                                                        Artikel Terbaru

                                                        Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

                                                          Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

                                                        Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI