بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)
Menimbang
a) bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;
b) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0118/B/KM.02.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II;
Mengingat :
3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/ M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN II.
Diktum KESATU ; Menetapkan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA ; Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KETIGA ; Menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEEMPAT ; Menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KELIMA ; Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEENAM ; Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
Diktum KETUJUH ; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Download Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)