بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik antara lain terkait jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 yakni mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
“Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022” demikian salah satu poin pernyataan yng terdapat pada Surat Edaran SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik.
Point penting lainnya dari SE BKN Nomor: 782-B-MP.01.01-SD-D-2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik yang harus dikethaui adalah bahwa TMT NIP PPPK ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI P PPK.
“Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI P PPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah” demikian isi poin 5 Surat Edaran SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022.
Selengkapnya berikut ini isi salinan Surat Edaran SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik.
1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru Tahap II.
2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap II tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik ( paperless ) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK Guru Tahap II dilakukan secara digital ( digital signature ).
3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022 .
4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022.
5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI P PPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)