Breaking News

31 Januari 2022

Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron19 (Covid-19)

 

 Ø§Ù„سلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Latar Belakang

Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi covid-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran covid–19, terutama varian omicron di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.

Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus covid– 19, termasuk varian omicron.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease (covid-19).

C. Ketentuan

Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;

Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

Kepala Madrasah dan Satgas covid-19 Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) WAJIB memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya;

Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;

Penutup

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Download Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan  Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron19 (Covid-19)



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;



Demikian informasi mengenai "Kemenag Beri Kewenangan Kepala Madrasah Tetapkan BDR atau PJJ" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

  Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI