- Penyaluran bantuan BKBA Tahun 2022 (termasuk diantaranya: mekanisme seleksi, kriteria penerima, mekanisme penyaluran dana) ditetapkan dalam Juknis BKBA Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Juknis bantuan sebagaimana dimaksud, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian/finalisasi oleh PMU REP-MEQR;
- Proses seleksi madrasah penerima akan didahului dengan kegiatan visitasi oleh petugas yang ditetapkan oleh Ketua PMU. Petugas terdiri dari unsur Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan PMU;
- Waktu pelaksanaan kegiatan visitasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diinformasikan secara resmi oleh PMU REP-MEQR, sehingga apabila saat ini terdapat kegiatan proses seleksi yang mengatasnamakan PMU REP-MEQR dapat dipastikan kegiatan tersebut adalah tidak sah/tidak benar.
- Menghimbau kepada segenap pihak, terutama Madrasah untuk selalu mengikuti informasi resmi dari PMU REP-MEQR Kemenag RI dan dapat melakukan klarifikasi informasi melalui: Madrasah Digital Care melalui website: https://madrasahreform.kemenag.go.id ; https://bos.kemenag.go.id atau email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id , atau Facebook Messenger: Madrasah Reform, atau Whatsapp: 0811-4740-2020.
Download Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR terkait Seleksi Madrasah Penerima BKBA
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Ketua PMU REP-MEQR terkait Seleksi Madrasah Penerima BKBA", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)