بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Setelah Guru mengajukan Perubahan TMT Guru, selanjutnya admin Kanwil Kemenag dapat melakukan persetujuan/penolakan ajuan tersebut.
Berikut langkah singkat melakukan persetujuan ajuan TMT Guru ;
- Login sebagai admin Kanwil pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Selanjutnya pada laman beranda admin Kanwil, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata, lalu klik tombol Daftar Pengajuan Data TMT Guru.
- Akan ditampilkan daftar Ajuan Perubahan TMT Guru, klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan ada pilihan opsi Setujui Pengajuan dan Tolak Pengajuan Peserta untuk menolak ajuan TMT Guru.
- Pada tombol Setujui Pengajuan akan kolom Persetujuan Pengajuan Perubahan TMT, silahkan untuk memverifikasi dan validasi pada data ajuan Guru, jika sudah sesuai maka klik Simpan.
- Selanjutnya opsi Tolak Pengajuan untuk menolak ajuan TMT Guru. Lengkapi data penolakan pada kotak dialog yang muncul, pastikan Admin kemenag kota juga mengisikan alasan penolakannya. Jika sudah sesuai maka klik Simpan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Panduan Persetujuan dan Penolakan Ajuan TMT Guru di SIMPATIKA oleh Kanwil Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANIatau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)