Breaking News

22 Februari 2022

Keputusan Menag tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag


Salam Sahabat Hanapi Bani.

A. Latar Belakang





  1. Memberikan panduan agar kegiatan penguatan moderasi beragama, dapat diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif dan berkelanjutan; dan
  2. Memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan:
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  1. Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat MB adalah cara pandang dengan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
  2. Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan MB.\
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
  4. Kelompok Kerja PMB yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama untuk melaksanakan tugas PMB.
  5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan PMB.
  6. Modul adalah satu kesatuan bahan pembelajaran PMB yang dapat dipelajari oleh pegawai secara mandiri. Didalamnya terdapat komponen dan petunjuk yang jelas sehingga pegawai dapat mengikuti secara runut tanpa campur tangan instruktur atau fasilitator.
  7. Bahan Ajar adalah bahan yang disusun secara sistematis, yang menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai pegawai dan digunakan dalam proses pembelajaran PMB dengan tujuan perencanaan dan penelaahan impelementasi pembelajaran.
  8. Narasumber adalah warga yang memiliki kepakaran dalam bidang tertentu untuk memberikan dan menyampaikan materi dalam pembelajaran PMB.
  9. Instruktur adalah pegawai Kementerian Agama dan/atau Tokoh Agama yang telah mengikuti pelatihan Instruktur MB dan memiliki sertifikat sebagai Instruktur MB.
  10. Fasilitator adalah pegawai Kementerian Agama yang telah mengikuti Training of Trainer MB dan memiliki sertifikat sebagai Fasilitator MB.
  11. Jam Pelajaran atau Jam Pendidikan yang selanjutnya disingkat JP adalah durasi waktu dalam satuan menit yang digunakan untuk menyampaikan materi dalam pelatihan/orientasi/sosialisasi PMB.
  12. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
  13. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unit kerja setingkat Eselon II yang mempunyai tugas penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Agama.
  14. Balai/Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut Balai/Loka adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
  15. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya PTKN adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
  16. Rumah Moderasi Beragama adalah lembaga pelaksana penyelenggara fungsi penguatan MB dilingkungan PTKN.
  17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
  18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;


Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI