- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.
- Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-54.KP.03.04 Tahun 2021 tentang pengangjatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.
- Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK.2.KP.06.02.42 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pembukaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Umum Analis Hukum Gelombang Kedua.
- Peserta melakukan pendaftaran secara online dengan menyampaikan usulan dan berkas persyaratan administrasi dengan mengunggah ke dalam laman inpassingjafung.kemenkumham.go.id;
- Pegawai yang telah menyampaikan usulan dan telah mendapat bukti pendaftaran agar foto copy atau scan dikirim ke Trida Angkasawati nomor wa 082110102763 atau email tridaangkasawati2020@gmail.com;
- Pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti uji kompetensi;
- Pegawai yang telah lulus uji kompetensi oleh Instansi Pembina akan mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina;
- Surat Rekomendasi itulah sebagai dasar pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.
- Berstatus sebagai PNS;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang analis dan evaluasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
- Berusia paling tinggi: 1) 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan Analis Hukum Jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda atau 2) 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Jenjang Ahli Madya;
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural;
- Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. Dokumentasi persyaratan penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Analis Hukum:
- Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis hukum yang telah mendapatkan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Foto copy ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK PNS yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK terkhir yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisasi;
- Surat Keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dibidang jabatan fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
- Foto copy SKP 2 tahun terakhir yang sudah dilegalisasi;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas;
- Surat Pencantuman gelar dari BKN (jika ada).
- Daftar Online melalui aplikasi tanggal 07-28 Februari 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal ukom 10 Maret 2022
- Pelaksanaan uji kompetensi tanggal 24 Maret 2022
- Pengumuman kelulusan ukom tanggal 22 April 2022
- Penyampaian Rekomendasi tanggal 20 Mei 2022
- Batas Akhir pengangkatan tanggal 7 Juli 2022
Download Surat Pemberitahuan Inpassing Jabatan Fungsional Analis Hukum Gelombang Kedua Kemenag RI
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian sedikit tulisan yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Pemberitahuan Inpassing Jabatan Fungsional Analis Hukum Gelombang Kedua Kemenag RI", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)