Breaking News

13 Februari 2022

Download Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)



B. Status 

Permendikbudristek ini mencabut peraturan sebelumnya :
  1. Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun  2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016  tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
  3. Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar  Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah  Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).  

C. Isi Permendikbudristek No 5 tahun 2022

beberapa hal yang diatur dalam permendikbud ini adalah:





9. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada  aspek perkembangan anak yang mencakup:
  1. nilai agama dan moral;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif;
  5. bahasa; dan
  6. sosial emosional.
10. SKL pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:
  1. SKL pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
  2. SKL pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.   
 
11. SKL pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs dan SMPLB) difokuskan  pada:
  1. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Menumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
12. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK dan SMALB) terdiri atas:
  1. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan  menengah umum; dan
  2. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan  menengah kejuruan.
13. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada:






Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape



0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

  Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI