اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kreditnya
a. Pendidikan,
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; danb. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
- melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
- melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
- melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Unsur & Sub Unsur | Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|---|
Pembelajaran bimbingan dan Tugas tertentu | ||||
1. Melaksanakan proses pembelajaran | 1.1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 05 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
2. melaksanakan proses bimbingan | 2.1. Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,mengevaluasi dan menilai hasil pembimbmingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan | 06 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan funsi sekolah /madrasah | 3.1. menjadi kepala sekolah /madrasah pertahun | 07 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
3.2. menjadi wakil kepala sekolah /madrasah pertahun | 08 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.3. menjadi ketua program keahlian /program studi atau yang sejenisnya | 09 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.4. Menjadi kepala perpustakaan | 10 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.5. menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya | 11 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.6. Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang meneyellenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpad atau yang sejenisnya | 12 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.7. menjadi wali kelas | 13 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.8. menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya | 14 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 15 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.10. membimbing guru pemula dalam program induksi | 15a | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.11. membimbinig siswa dalam kegiatan ektrakurikuler | 16 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.12. menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif | 17 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.13. melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (Khusus guru kelas) | 18 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
- menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; -
- menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
- mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovati
- kepala sekolah/madrasah;
- wakil kepala sekolah/madrasah;
- ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
- diklat fungsional;
- kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
a. Lamanya > 960 jam | 19 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat | 15 |
b. lamanya antara 641 s.d 960 jam | 20 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat | 9 |
c. lamanya antara 481 s.d 640 jam | 21 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat | 6 |
d. lamanya antara 181 s.d 480 jam | 22 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat | 3 |
e. Lamanya antara 81 s.d 180 | 23 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat | 2 |
f. lamanya antara 30 s.d 80 jam | 24 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat | 1 |
2. publikasi Ilmiah:
- Presentasi pada forum ilmiah
- Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
- publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit | |
---|---|---|---|---|
2.1. Presentasi pada forum Ilmiah | ||||
a. Menjadi permrasaran /nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah | 29 | 1) Surat keterangan 2) Makalah pemrasaran | 0,2 | |
b. Menjadi permrasaran /nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah | 30 |
| 0,2 |
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka kredit |
---|---|---|---|
Melaksanakan publikasi ilmah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal | |||
a. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BSNP | 31 | Buku | 4 |
b. membuat karya tulis berupa lapora hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasioanal yang terakreditasi | 32 | karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah | 3 |
c. membuat karya tulis beupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi | 33 | karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah | 2 |
d. membuat karya tulis berupa laporan hasil peneitian pada bidan gpendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota | 34 | karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah | 1 |
e. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya, diseminarkan disekolahnya, disimpan di perpustakaan | 35 | laporan | 4 |
f. membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan | 36 | Makalah | 2 |
g. membuat tulisan ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. | |||
g.1. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelejaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan | 37 | Artikel Ilmiah | 2 |
g.2. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (kota daerah) | 38 | Artikel Ilmiah | 1,5 |
h. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. | |||
h.1. membuat artikel ilmiah dalam bidang gpendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang terakreditasi | 39 | Artikel Ilmiah | 2 |
h.2. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi tingkat provinsi | 40 | Artikel Ilmiah | 1,5 |
h.3. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat lokal (kabupaten/kota sekolah/madrasah dst | 41 | Artikel Ilmiah | 1 |
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka kredit |
---|---|---|---|
Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dn pedoman guru | |||
a. membuat buku pelajaran pertingkat / buku pendidikan perjudul : | |||
a.1) buku pelajaran yang lolos peniliaan BSNP | 42 | Buku | 6 |
a.2) buku pelajaran dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN | 43 | Buku | 3 |
a.3) buku pelajaran dicetak oleh peerbit tetapi belum ber-ISBN | 44 | Buku | 1 |
b. membuat modul diklat pembelajaran persemester : | |||
b.1) digunakan ditingkat provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi | 45 | Modul/diktat | 1,5 |
b.2) digunakan ditingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari dinas pendidikan kota/kabupaten | 46 | Modul/diktat | 1 |
b.3) Digunakan ditingkat sekolah /madrasah setempat | 47 | Modul/diktat | 0,5 |
c. membuat buku dalam bidang pendidikan | |||
c.1) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN | 48 | Buku | 3 |
c.2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN | 49 | Buku | 1,5 |
d. membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah /madrasah tiap karya | 50 | karya hasil terjemahan | 1 |
e. membuat buku pedoman guru | 51 | Buku | 1,5 |
3. karya Inovatif:
- menemukan teknologi tepat guna
- menemukan/menciptakan karya seni
- membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
3.1. menemukan teknologi tepat guna | |||
3.1.a) Kategori kompleks | 52 | Hasil Karya | 4 |
3.1.b) Kategori sederhana | 53 | Hasil Karya | 2 |
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
3.2. menemukan /menciptakan karya seni | |||
3.2.a) Kategori kompleks | 54 | Hasil Karya | 4 |
3.2.b) Kategori sederhana | 55 | Hasil Karya | 2 |
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka kredit |
---|---|---|---|
3.3. membuat /modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum | |||
3.3.a membuat alat pelajaran | |||
3.3.a.1) Kategori Kompleks | 56 | Alat Pelajaran | 2 |
3.3.a.2) Kategori Sederhana | 57 | Alat Pelajaran | 1 |
3.3.b membuat alat Peraga | |||
3.3.b.1) Kategori Kompleks | 58 | Alat Peraga | 2 |
3.3.b.2) Kategori Sederhana | 59 | Alat Peraga | 1 |
3.3.c membuat alat Praktikum | |||
3.3.c.1) Kategori Kompleks | 60 | Alat Praktik | 4 |
3.3.c.2) Kategori Sederhana | 61 | Alat Praktik | 2 |
Kegiatan | Kode | ||
---|---|---|---|
3.4. Mengikukti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya | |||
3.4.a) Mengikuti kegiatan penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat nasional | 62 | SK | 1 |
3.4.b) Mengikuti kegiatan penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat Provinsi | 63 | SK | 1 |
4. Penunjang tugas Guru, meliputi:
- memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
- memperoleh penghargaan/tanda jasa.
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
memperoleh Sarjana (S-1) Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya | 64 | Ijazah | 5 |
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
3.1. memperoleh penghargaan/tanda jasa satya lancana karya satya | |||
3.1.a. 30 (tiga pulu) tahun | 76 | Sertifikat/Piagam | 3 |
3.1.b. 20 (dua puluh) tahun | 77 | Sertifikat/Piagam | 2 |
3.1.c. 10 (sepuluh) tahun | 78 | Sertifikat/Piagam | 1 |
3.2. Memperoleh penghargaan tanda jasa | 79 | Sertifikat/Piagam | 1 |
Kegiatan | Kode | ||
---|---|---|---|
2. Melaksanakan Kegiatan yang mendukung tugas guru | |||
2.a. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri/ektrakurikuler dan yang sejenisnya | 67 | Laporan | 0,17 |
2.b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat : | |||
2.b.1. Sekolah | 68 | SK | 0,08 |
2.b.2. Sekolah | 69 | SK | 0,08 |
2.c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai : | |||
2.c.1. Pengurus Aktif | 70 | SK | 1 |
2.c.1. Anggota Aktif | 71 | SK | 0,75 |
2.d. Menjadi anggota kegiatan Kepramukaan, sebagai : | |||
2.d.1. Pengurus aktif | 72 | SK | 1 |
2.d.2. Anggota Aktif | 73 | SK | 0,75 |
2.e. Menjadi tim penilai angka kredit | 74 | DUPAK | 0,04 |
2.f. Menjadi tutor /pelatih /instruktur | 75 | 2 Jampel | 0,04 |
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Rincian Kegiatan Guru dan Nilai Angka Kreditnya", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)