SASARAN KINERJA PEGAWAI
- SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja
- SKP terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja
- SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja
- SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun dan dapat memuat kinerja tambahan
- SKP yang telah disusun dan disepakati kemudian ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari
- Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021): Mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil SKP terdiri atas penyusunan dan penetapan
- SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021): Mengacu pada ketentuan PerMen PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
- Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021
- Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen)
- Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
- Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021
- Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021
- Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.a
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.b
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.c
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.d
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan IV.a
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Wakamad Golongan III.c
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Wakamad Golongan III.d
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Wakamad Golongan IV.a
SKP dan PKPNS untuk Guru Madrasah tugas tambahan Kepala Madrasah yang meliputi:
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan III.c
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan III.d
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan IV.a
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Unduh Aplikasi SKP dan PKPNS 2021 untuk Kamad, Wakamad dan Guru Madrasah", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)