Breaking News

08 Maret 2022

Beredar Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Sebut Pandemi Dinyatakan Tak Berlaku Lagi, Benarkah?


Sebuah tangkapan layar yang berisi potongan surat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang menyebut pandemi telah dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku beredar luas, Minggu (6/3/2022).

Surat tersebut tampak ditanda tangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Menanggapi beredarnya informasi dari potongan surat edaran tersebut Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari buka suara.

Abdul menyatakan informasi dari tangkapan layar yang beredar itu tak benar karena tak lengkap.

"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," tutur Abdul, Minggu (6/3/2022).

Surat edaran yang beredar bukanlah menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut surat edaran sebelumnya, yakni Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup)," ucap dia.

Berikut isi teks lengkap dari bagian penutup surat edaran tersebut.

==========

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

==========

Abdul mengimbau agar masyarakat untuk mengetahui informasi terkait surat edaran secara lengkap dengan mengakses laman resmi Covid19.go.id.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9 tahun 2022 tersebut," pungkas Abdul.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beredar Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Sebut Pandemi Dinyatakan Tak Berlaku Lagi, Benarkah?", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

  Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI