A. Umum
1. Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia telah menurun namun masyarakat
tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai
penyebaran COVID-19 terjadi kembali.
2. Untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk
kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan
penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat, perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di
tempat ibadah.
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2, perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan
Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 serta
Penerapan Protokol Kesehatan.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi
pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan
kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat
ibadah (Masjid/Musala, Gereja, Pura, Wihara, Kelenteng/Litang, dan tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 serta
penerapan protokol kesehatan.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada
masa:
1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2, dan
Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Wilayah Jawa dan Bali; dan
2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di
Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
D. Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan
Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019
(Covid-19).
2. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019
pada Kementerian Agama.
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level
1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level
1 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Jawa dan Bali.
E. Ketentuan
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan
kriteria:
a. level 3 (tiga), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa
penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah
jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan
protokol kesehatan;
b. level 2 (dua), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa
penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/ keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan
jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol
kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas
untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan
suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand
sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan
masker;
e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat,
berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu
hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah
pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan
masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat
ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta
apabila menggunakan air conditioner
(AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau
tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita,
pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita,
pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan
mematuhi protokol kesehatan.
3. Jemaah:
a. menggunakan masker
dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan
tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37
derajat celcius);
d. tidak sedang
menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan
masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala
Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai
Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol
Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan
Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan
Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan
pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja
secara berjenjang.
F. Penutup
Demikian Surat
Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Download Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan
Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;