Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA seperti dibawah ini;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:
Helpdesk 1 +62 812-1286-3335
Helpdesk 2 +62 812-9817-7728
Helpdesk 3 +62 878-7768-3264
Helpdesk 4 +62 813-1805-5384
Helpdesk 5 +62 813-1900-6078
Helpdesk 6 +62 812-4855-9469
Helpdesk 7 +62 813-3001-8608
Helpdesk 8 +62 812-2225-3220
Helpdesk 9 +62 895-4117-06745
Helpdesk 10 +62 857-2830-8988
Helpdesk 11 +62 813-9056-9159
Helpdesk 12 +62 813-1433-8025
Helpdesk 13 +62 822-4920-4992
Helpdesk 14 +62 856-4007-1170
Helpdesk 15 +62 856-4013-8788
Helpdesk 16 +62 857-1255-9516
Helpdesk 17 +62 812-1223-2388
Helpdesk 18 +62 857-1014-3210
Download Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
Untuk mengunduh file Surat Edaran diatas silakan klik dibawah ini;
Lamprannya silakan unduh DISINI
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah", Semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)