Berkenaan dengan akan berakhirnya masa tugas empat Atase Pendidikan dan
Kebudayaan (Atdikbud) di tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
berminat mendukung kerja sama luar negeri di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti
seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Paris,
Washington D.C., Kuala Lumpur, dan Beijing.
A. PERSYARATAN
1. Persyaratan umum
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b) pendidikan minimal magister dari program studi
yang terakreditasi BAN-PT;
c) pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang
IV/a;
d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
e) sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal
administrator atau pejabat fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun;
f) memiliki pemahaman tentang nawacita, visi, misi,
rencana strategis pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
g) memiliki pengalaman di bidang kerja sama,
pengelolaan aset, dan administrasi keuangan;
h) usia maksimal 51 tahun 0 bulan pada saat mendaftar;
i) setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun
terakhir bernilai baik;
j) aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang
ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan
maksimal 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar
(degree) di negara berbahasa Inggris
atau sesuai dengan negara yang dilamar;
k) diutamakan yang pernah menjalani pendidikan di
negara tujuan;
l) mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi khususnya office application (aplikasi perkantoran);
m) memiliki kemampuan berkomunikasi dan sosialisasi
yang baik.
2. Persyaratan
khusus
a) memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai
tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya
negara akreditasi yang menjadi pilihan pelamar;
b) memiliki pemahaman tentang visi, misi, dan program
kerja Kantor Perwakilan RI di luar negeri termasuk yang menjadi tugas pokoknya
di bidang kerjasama pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
c) diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Mandarin bagi
pelamar Atdikbud Beijing dan kemampuan Bahasa Perancis bagi Pelamar Atdikbud
Paris.
B. RENCANA PENJADWALAN:
1.Pengumuman Resmi Seleksi : 18 Maret 2021
2.Waktu Pendaftaran :
18 s.d. 31 Maret 2022
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi
Lanjutan : 12 April 2022
*) Rencana
Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran daring mulai tanggal 18 s.d. 31 Maret 2022, dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. peserta seleksi
wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi
awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud
dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk
Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email;
c. pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan
cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Atdikbud
melalui surat elektronik (email)
peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi:
1) Memilih jabatan yang akan dilamar (maksimal 2 negara akreditasi yang diminati);
2)
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
a)
Data pokok pelamar
b)
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
c)
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah
ditekuni
d)
Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah
diikuti
e)
Daftar penelitian yang pernah dilakukan
f)
Akun media sosial yang dimiliki
3) Mengunggah hasil pindai
dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pukul
24.00 WIB sebagai berikut:
a) Pas foto ukuran 3x4 dengan format file .JPG atau
.PNG (besar file maksimal 500 Kb).
b) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai
Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja
yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
c) Surat izin mengikuti seleksi Atdikbud dari
pimpinan unit kerja yang bersangkutan minimal eselon II (format dapat diunduh
pada menu UNDUH).
d) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e) SK Pangkat terakhir
f) SK Jabatan terakhir
g) Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun
terakhir
h) sertifikat TOEFL atau IELTS untuk Bahasa Inggris
yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir
i) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
a) Keterangan sehat raga dari dokter umum;
b)
Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir. dapat dilengkapi kemudian.
j) Surat pernyataan integritas bahwa data dan
informasi yang disampaikan adalah benar yang dibuktikan dengan menandatangi
surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan
adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu
UNDUH);
2. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar
yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
D. PROSES SELEKSI
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik
akan diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat
mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan
Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi Program
Kerja, dan Wawancara.
3. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh
ketentuan yang ditetapkan.
2. Bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Atdikbud
dapat mendaftar kembali setelah 2 (dua) tahun masa penugasan sebagai Home Staff berakhir.
3. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar
seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data
baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Atdikbud maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Atdikbud.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus harus siap
ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
7. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani
komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu
memantau perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman
http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud.
8. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau
perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.
Download Pengumuman Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022
Untuk mengunduh file Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No.17175/A.A3/KP.06.06/2022 tentang Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022 silakan klik dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)