1. latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Dasar
5. Isi Edaran
a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
6. Penutup
Download surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Untuk mengunduh Surat Edaran diatas silakan Sobat klik dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)