Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.
Asesmen Nasional (AN) bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Kebijakan Asesmen Nasional
- AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
- AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.
- Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
- AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madrasah.
Hasil dan/atau dampak yang diharapkan
- Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA di semua daerah.
- (a) Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan (b) hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
- (a) Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan (b) mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
- (a) Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan (b) tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
- Asesmen Nasional sebagai evaluasi sistem tidak memiliki konsekuensi pada murid peserta AN.
- Pemetaan dan umpan balik bagi satuan dan dinas pendidikan (tidak ada skor individu murid, guru, kepala sekolah)
- Perbaikan proses pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan
- Peningkatan karakter dan kompetensi peserta didik
Kebijakan AN Tahun 2022
Terdapat beberapa
penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:
Kebijakan
1. AN
Tahun 2022 seluruhnya dilaksanakan pada
tahun 2022.
2. Pelibatan
peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat
Provinsi
Kepesertaan
1. Penjelasan
terkait peserta didik SLB dan
sekolah inklusi:
a. Tunarungu
& tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca;
& dapat mengerjakan mandiri
b. Peserta
didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN
2. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar
Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
3. BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik
terkait:
a. Persiapan
pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan
b. Prosedur
pengisian sulingjar
c. Waktu
pelaksanaan sulingjar
4. Kepsek
dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan,
dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi
Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
5. Pelaksanaan
AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat:
a. Pelaksanaan
AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘)
b. Pengawas
dibekali daftar istilah (glosarium)
dan buku petunjuk (manual book)
c. Penambahan
waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’)
6. Penambahan waktu pelaksanaan AN pendidikan kesetaraan pada
hari sabtu & minggu di setiap waktu masing-masing jenjang pendidikan
Terdapat beberapa
penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:
Tugas Pengawas
Penambahan tugas pengawas pada saat pelaksanaan
AN berlangsung:
1. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei
lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;
2. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei
karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah
disiapkan oleh Pusat
Tugas Pelaksana AN Tingkat Provinsi
Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung
jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Provinsi:
1. LPMP
dan BP PAUD dan Dikmas
a. Melakukan
koordinasi dengan dinas pendidikan
terkait verifikasi kesiapan infrastruktur
2. Dinas
Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor
Wilayah Kemenag Provinsi
a. (Khusus
Dinas Pendidikan Provinsi) Melakukan
sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Cabdin provinsi, dinas pendidikan
kab/kota dan satuan pendidikan
b. Menetapkan moda asesmen satuan pendidikan
pelaksana AN
c. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan
menggunakan sistem aplikasi AN
d. Menyelesaikan permasalahan teknis menggunakan sistem aplikasi
AN
e. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan
kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Pusat
Terdapat beberapa
penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:
Tugas Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota
Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung
jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota:
1. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan
pendidikan menggunakan
sistem aplikasi AN
2. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan
kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Provinsi
3. (Khusus
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) Mengusulkan
satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke
satuan pendidikan lain
Tugas Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan
Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung
jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan:
1. Melakukan penggantian peserta utama dengan
peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal
peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5
orang), selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari
pertama
2. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh
pelaksanaan AN selama dua hari
3. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan
kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag
sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN
Selengkapnya silakan baca dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)