A. Dalam rangka menindaklanjuti:
1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
2 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama;
3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber
dari APBN;
4 Peraturan Menteri Agama Nomor 1 1 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
B. Dengan ini kami sampaikan ketentuan sebagai
berikut:
1 Aparatur Negara pada Kementerian Agama diberikan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2 Komponen yang tidak diberikan dalam Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 antara lain tunjangan profesi atau
tunjangan khusus Dosen dan Guru atau tunjangan kehormatan.
3 Dosen dan Guru PNS pada Kementerian Agama yang
menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberlakukan
ketentuan bahwa tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari pada Tunjangan
Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka pegawai dimaksud diberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
50% dari selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
4 Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat
pendidik diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen
berupa:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan
dari 50% (lima puluh) persen kelas jabatan.
f.
50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan
dari 100% (seratus) persen kelas jabatan bagi guru PNS golongan Il (dua).
Surat edaran ini menjadi acuan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)