Breaking News

21 April 2022

Pembayaran THR dan Gaji 13 bagi Dosen dan Guru PNS pada Kemenag

 

A.         Dalam rangka menindaklanjuti:

1    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;

2    Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama;

3    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur

Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN;

4    Peraturan Menteri Agama Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.

B. Dengan ini kami sampaikan ketentuan sebagai berikut:

1   Aparatur Negara pada Kementerian Agama diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2   Komponen yang tidak diberikan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 antara lain tunjangan profesi atau tunjangan khusus Dosen dan Guru atau tunjangan kehormatan.

3   Dosen dan Guru PNS pada Kementerian Agama yang menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberlakukan ketentuan bahwa tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka pegawai dimaksud diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:

a.     gaji pokok;

b.     tunjangan keluarga;

c.      tunjangan pangan;

d.     tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e.     50% dari selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

4    Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:

a.     gaji pokok;

b.     tunjangan keluarga;

c.      tunjangan pangan;

d.     tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e.     50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan dari 50% (lima puluh) persen kelas jabatan.

f.       50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan dari 100% (seratus) persen kelas jabatan bagi guru PNS golongan Il (dua).

Surat edaran ini menjadi acuan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Surat Edaran No.10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji 13 bagi Dosen dan Guru PNS pada Kemenag


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pembayaran THR dan Gaji 13 bagi Dosen dan Guru PNS pada Kemenag", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape  

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

  Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI