Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pelaksanaan bantuan
sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021 pada Kementerian Agama yang dilakukan oleh
Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana surat nomor:
63/LK Kemenag TA 2021/Subtim 1/04/2022 tanggal 11 April 2022, perihal sebagaimana
pada pokok surat, bahwa terdapat sejumlah penerima Program Indonesia Pintar di
Kementerian Agama terindikasi menerima bantuan pendidikan sejenis, yaitu: 1) Kartu
Jakarta Pintar (KJP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan 2) Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2021.
Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya yang siswanya terindikasi menerima bantuan sejenis agar melakukan pengisian konfirmasi data melalui link https://bit.ly/PIP_madrasah;
2. Menginstruksikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pengisian konfirmasi data berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
3. Batas akhir pengisian konfirmasi data diterima paling lambat Rabu, 13 April 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar yang juga Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lainnya
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)