Madrasah dalam perkembangannya merupakan reaksi terhadap faktorfaktor yang berkembang dari luar lembaga pendidikan yang secara tradisional telah ada, terutama munculnya pendidikan modern Barat. Madrasah telah lahir sejak tahun 1909 M, namun dalam perkembangannya hingga saat ini secara keberadaannya masih dianggap sebagai lembaga pendidikan kelas dua, masih dianggap lembaga pendidikan alternatif setelah tidak diterima di sekolah negeri bagi sebagian masyarakat, bahkan masih dijumpai adanya masyarakat yang tidak tahu apa itu madrasah. Selain dianggap sebagai lembaga pendidikan kelas dua, guru madrasah juga masih ada yang termarginalkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat dirasakan ketika guru madrasah secara bersama-sama dalam sebuah kegiatan dengan guru sekolah tidak diberikan peran yang lebih, contohnya dalam kegiatan MGMP guru madrasah tidak memiliki kesempatan menjadi ketua, kepanitiaan, dan lain-lain. Belum lagi masalah mutu guru madrasah yang dirasakan masih tertinggal dari guru-guru sekolah, sehingga guru madrasah tidak jarang menjadi minder karena hal ini. Dan yang paling dirasakan perbedaan guru madrasah dengan guru sekolah adalah tingkat kesejahteraannya, misalnya dalam hal pemberian tunjangan daerah dan bantuan dana daerah lainnya dengan alasan madrasah dibawah pembinaan kementerian agama dan kementerian kementerian agama bersifat vertikal (terpusat) dalam pengelolaannya, tidak diotonomikan, sehingga pos anggaran daerah untuk pendidikan tidak dapat dirasakan oleh guru madrasah di daerah.
Padahal, guru madrasah telah ikutserta dalam pembangunan bangsa dan melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarat yang tinggal di provinsi maupun kabupaten/kota tempat tinggalnya antara lain dengan membayar pajak dan mencerdaskan anak bangsa dengan mengajar secara profesional dalam mengubah perilaku anak bangsa kearah yang lebih baik, membentuk karakter yang itu semua merupakan tugas yang sangat fundamental. Jika bangsa Indonesia ingin Padahal, guru madrasah telah ikutserta dalam pembangunan bangsa dan melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarat yang tinggal di provinsi maupun kabupaten/kota tempat tinggalnya antara lain dengan membayar pajak dan mencerdaskan anak bangsa dengan mengajar secara profesional dalam mengubah perilaku anak bangsa kearah yang lebih baik, membentuk karakter yang itu semua merupakan tugas yang sangat fundamental. Jika bangsa Indonesia ingin
Untuk melakukan perubahan itu bukanlah sesuatu yang mudah karena dihadapkan pada berbagai faktor, seperti kultur, struktur, pencitraan, dan sebagainya termasuk didalamnya adalah jumlah guru, jumlah peserta didik, dan jumlah lembaga pendidikan madrasah yang banyak sebagai potensi dan asset bangsa yang harus terus didukung keberadaannya oleh semua pihak terlebih hampir 95% status guru madrasah adalah tenaga honorer dan status madrasah adalah swasta. Saat ini, jumlah madrasah negeri dan swasta di Indonesia mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) berdasarkan data statistik semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, guru madrasah jumlahnya mencapai 929.511 jiwa, tenaga kependidikan mencapai 140.636 jiwa, jumlah peserta didik sebanyak 9,6 juta jiwa, dan jumlah madrasah sebanyak 83.551 unit. Jumlah potensi madrasah yang ada merupakan asset kekayaan Pendidikan nasional yang telah, sedang, dan akan terus melahirkan anak bangsa yang mencintai agamanya sekaligus mencintai bangsa dan negara serta melahirkan prestasi guru dan peserta didik yang membanggakan.
Seiring dengan bergulirnya masa reformasi, maka guru madrasah bergerak untuk memperjuangkan dirinya melalui pembentukan wadah atau organisasi guru madrasah dengan dasar pembentukan yaitu Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) “Guru dapat membentuk Organisasi Profesi yang bersifat independen”. Ayat (2) “Organisasi Profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian masyarakat”. Ayat (3) “Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi”. Ayat (5) “Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru”. Itulah yang menjadi kekuatan bagi guru madrasah untuk meyakinkan diri membentuk organisasi profesi bagi guru madrasah.
Organisasi guru madrasah dengan posisinya yang strategis bisa bermain di dua ranah, yaitu ranah konsep dan ranah advokasi. Dengan bermain di ranah konsep diharapkan organisi guru madrasah dapat memberikan berbagai pemikiran solutif terhadap berbagai persoalan yang ada. Sedangkan ranah advokasi dimaksudkan untuk memberikan pembelaan terhadap guru madrasah yang banyak kurang diuntungkan terutama akibat adanya kebijakan politik pemerintah yang kurang menguntungkan, yaitu kebijakan tentang Otonomi Daerah.
Kebijakan politik pemerintah yang membedakan kementerian yang diotonomikan dan yang tidak diotonomikan ternyata menimbulkan masalah tersendiri bagi guru madrasah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah Kementerian yang diotonomikan, sedangkan Kementerian Agama yang membawahi Pendidikan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam tidak diotonomikan. Akibatnya Pemerintah Daerah lebih banyak memperhatikan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kurang memperhatikan pendidikan madrasah karena madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Otonomi Daerah pada dasarnya sebuah sistem politik pemerintahan yang tujuannya sangat baik, yaitu untuk menciptakan pemerintahakan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan. Tetapi karena madrasah tidak termasuk bagian yang tidak diotonomikan (karena bernaung di bawah Kementerian Agama), maka madrasah justru kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena dinilai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam konteks inilah, Otonomi Daerah justru kurang menguntungkan bagi madrasah. Oleh karena itu diperlukan usaha secara kreatif agar kondisi yang kurang menguntungkan ini bisa diatasi.
Berdasarkan uraian diatas, bermula dari diskusi-diskusi kecil antara Badrudin, H. Heri Purnama, dan Shodik Murdiono (ketiganya adalah guru madrasah yang berasal dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat) pada tanggal 10 April 2021 di Cibubur, Jakarta Timur menyimpulkan bahwa guru-guru madrasah masih banyak yang belum berdaya dan belum banyak berperan, sehingga belum bisa dibanggakan. Masih banyak guru madrasah yang kurang percaya diri dan kurang bangga untuk mengatakan dirinya sebagai guru madrasah. Walaupun memang tidak semua guru madrasah mengalami kondisi tersebut, namun jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan guru madrasah yang bangga menjadi guru madrasah dan percaya diri.
Oleh karena itu harus ada upaya-upaya untuk mewujudkan guru madrasah yang bangga menjadi guru madrasah dan percaya diri dengan kegiatan yang terencana dan terorganisir dengan baik. Dan disinilah diperlukan adanya sebuah organisasi profesi bagi guru madrasah yang dilahirkan dari, oleh, dan untuk guru madrasah.
Sebagai langkah awal pembentukan organisasi profesi bagi guru madrasah tersebut diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah Republik Indonesia yang disingkat MUNAS GMRI pada tanggal 31 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 2021 di Hotel Britz Karawang, Jawa Barat dengan panitia dari unsur guru-guru madrasah di Karawang, Jawa Barat yang di ketuai oleh Kang Halimi. Karawang dipilih sebagai tempat musyawarah nasional tersebut dengan alasan Karawang merupakan bagian dari saksi sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah. Karawang tak pernah bisa dipisahkan dari peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945. Pada hari itu, terjadi peristiwa penculikan terbesar dalam sejarah Republik Indonesia. Pemuda Rengasdengklok menculik Soekarno-Hatta dan mendesak mereka berdua untuk mempercepat proklamasi tanpa harus menunggu keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada akhirnya keesokan harinya Proklamasi Kemerdekaan tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkan, sehingga kita berharap semangat para pejuang dan pendiri bangsa dapat menjiwai para guru madrasah dalam berjuang mengisi kemerdekaan, berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Musyawarah Nasional Guru Madrasah Republik Indonesia telah berhasil melahirkan organisasi profesi bagi guru madrasah yang diberi nama PERKUMPULAN GURU MADRASAH NASIONAL INDONESIA yang disingkat PGMNI. Organisasi ini dideklarasikan pada tanggal 1 Juni 2021 dan tanggal ini menjadi istimewa karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang dihadiri oleh 80 guru madrasah peserta MUNAS GMRI yang berasal 9 (Sembilan) Provinsi di Indonesia dan 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, yaitu :
1. Sumatera Barat
2. Riau
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Lampung
6. Jakarta
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah
9. Jawa Timur
10. Kabupaten Bandung Barat
11. Kabupaten Bekasi
12. Kabupaten Bogor
13. Kabupaten Cirebon
14. Kabupaten Garut
15. Kabupaten Indramayu
16. Kabupaten Karawang
17. Kabupaten Kuningan
18. Kabupaten Majalengka
19. Kabupaten Sukabumi
20. Kabupaten Tasikmalaya
21. Kota Cirebon
22. Kota Depok
23. Kota Sukabumi, dan
24. Kota Tasikmalaya
Dengan deklarasi yang bertepatan dengan hari lahir Pancasila kita berharap agar perjuangan PGMNI senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai ke-Islaman, kemanusaiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan nilai-nilai keadilan dalam mewujudkan tujuan organisasi, yaitu meningkatkan kualitas guru madrasah, meningkatkan pelayanan Pendidikan madrasah, dan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
1. Meningkatkan Kualitas Guru Madrasah
Program pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kecerdasan intelektual, sosial dan spiritual, memiliki kecakapan hidup, berbudaya dan berkepribadian Indonesia. Dan untuk mencapai hal tersebut kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas harus sungguh-sungguh merata dan dikelola secara efektif, produktif, afisien, akuntabel dan transparan.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan pendidikan nasional yang berkualitas, antara lain kualitas guru madrasah. Salah satu tujuan didirikannya Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) adalah untuk menjawab tantangan diatas, yaitu bagaimana menciptakan guru-guru yang berkualitas yang pada akhirnya bangsa ini akan mampu bersaing dengan bangsa lain. Melalui PGMNI peningkatan kualitas guru madrasah dapat dilakukan melalui kegiatan seminar pendidikan, pendidikan dan pelatihan bagi guru, diskusi ilmiah, dan sebagainya, yang hasil dari kegiatan tersebut dapat implementasikan dalam proses belajar mengajar di madrasah.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Madrasah
Salah satu upaya yang dilakukan oleh madrasah dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan putera-puterinya di madrasah adalah meningkatkan kualitas pelayanan madrasah. Antara lain dengan pengelolaan madrasah secara profesional dengan kepala madrasah yang profesional, pengelolaan ketata usahaan yang profesional, dan sarana prasaran kegiatan belajar mengajar yang memadai.
Adapun program yang dikembangkan oleh PGMNI dalam meningkatkan kualitas pelayanan madrasah adalah dengan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, dan peningkatan sarana prasarana Pendidikan di madrasah.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah
Selain itu PGMNI dibutuhkan pula dalam rangka membela hak-hak guru madrasah, antara lain meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dengan mendorong pemerintah agar tidak ada lagi diskriminasi dalam pengangkatan PNS bagi guru-guru honorer di madrasah serta teralokasikannya dana insentif bagi guruguru madrasah didaerah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, karena pada hakikatnya guru madrasah telah berkontribusi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak misalnya, yang sesungguhnya pajak tersebut harus pula dikembalikan kepada rakyat, termasuk guru madrasah didalamnya.
Disinilah arti penting didirikannya PGMNI dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dibarengi dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru, hingga guru madrasah menjadi lebih bermartabat yang pada akhirnya tujuan pendidikan dapat terwujud.
Adapun para deklarator PGMNI adalah :
1. H. Heri Purnama
2. Badrudin
3. Shodik Murdiono
4. H. Ali Mantang
5. Halimi
6. Siti Ruchanah
7. RA. Nurul Aini
8. H. Nazrin Rosyadi
9. Moch. Alfajar R
10. Petrawati
11. Al Hafidz
12. Ainun Ariani
Sebelum organisasi ini disepakati dinamakan Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dalam MUNAS GMRI telah diusulkan nama-nama lain, seperti Persatuan Guru Madrasah Republik Indonesia (PGMRI), Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PERGUMI), dan lain-lain
Selain menghasilkan nama organisasi PGMNI, MUNAS GMRI telah bersepakat memilih dan mengukuhkan H. Heri Purnama, M.Pd. sebagai Ketua Umum PGMNI, dan berdasarkan hasil rapat tim formatur telah mengangkat Badrudin, M.Pd. sebagai Sekretaris Jenderal, dan Shodik Murdiono, M.Pd. sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia Masa Bakti 2021-2026 serta disahkannya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Garis-Garis Besar Program Kerja PGMNI.
Dalam rangka memperkenalkan dan memperkuat keberadaan organisasi, maka Pengurus Besar PGMNI setelah MUNAS GMRI segera melakukan silaturahim dengan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan bimbingan dan arahan dalam melaksanakan program kegiatan PGMNI. Hasil dari silaturahim tersebut antara lain dalam melaksanakan program peningkatan kualitas guru madrasah PGMNI akan bekerjasama dengan balai-balai diklat keagamaan yang ada di provinsi se-Indonesia, dan arahan dari Kantor Staf Presiden adalah agar organisasi ini menjadi organisasi guru yang profesional dan menasional.
Sebagai wujud pelaksanaan amanat hasil MUNAS GMRI dan hasil silaturahim tersebut, maka PB PGMNI melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkenalkan atau sosialisasi keberadaan organisasi. Disinilah peran H. Asep Mahfudin, M.Pd.I. sangat besar dalam melakukan sosialisasi maupun konsolidasi organisasi melalui kegiatan Webinar Literasi Produktif Bagi Guru Madrasah sekaligus Sosialisasi Organisasi PGMNI di Provinsi-Provinsi yang ada di Indonesia. Sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 (delapan bulan) penyelenggaraan Webinar dan Sosialisasi PGMNI tersebut telah terlaksana di 34 Provinsi, yaitu :
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Sumatera Barat
6. Jambi
7. Bengkulu
8. Sumatera Selatan
9. Bangka Belitung
10. Lampung
11. Banten
12. Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Selatan
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Barat
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Selatan
26. Sulawesi Tenggara
27. Sulawesi Barat
28. Gorontalo
29. Sulawesi Tengah
30. Sulawesi Utara
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua, dan
34. Papua Bara
Dari 34 provinsi yang telah menyelenggarakan Webinar dan Sosialisasi serta konsolidasi organisasi PGMNI, telah terbentuk 24 Pengurus Wilayah (Provinsi) PGMNI, yaitu :
1. Sumatera Selatan
2. Lampung
3. Gorontalo
4. Sulawesi Tengah
5. Nusa Tenggara Barat
6. Banten
7. Kalimantan Selatan
8. Jawa Timur
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Utara
11. Kalimantan Barat
12. Aceh
13. Jakarta
14. Papua
15. Jambi
16. Nusa Tenggara Timur
17. Kalimantan Timur
18. Sumatera Utara
19. Riau
20. Jawa Tengah
21. Sumatera Barat
22. Maluku
23. Maluku Utara
24. Jawa Barat
Dan dari 24 PW PGMNI tersebut, telah dilantik 5 (lima) Pengurus Wilayah, yaitu :
1. PW PGMNI Provinsi Lampung
2. Provinsi Sumatera Selatan
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Riau, dan
5. Provinsi Jawa Timur.
Dari prosesi pelantikan yang telah dilaksanakan kami melihat bahwa keberadaan organisasi PGMNI sangat diterima baik oleh guru madrasah maupun pemerintah provinsi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya guru madrasah yang hadir dalam pelantikan tersebut serta dihadiri pula oleh Gubernur, Kepala Kantor Kementerian Agama, Para Kepala Dinas bahkan diluncurkannya bantuan insentif bagi guru madrasah, pelatihan IT bagi guru madrasah sampai dengan diserahkannya kendaraan operasional untuk PGMNI.
Sebagai Langkah berikutnya, dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi organisasi PGMNI, maka akan diadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada tanggal 23 – 24 Februari 2022 di Jakarta yang merupakan kegiatan penyusunan Program Kerja PGMNI dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.
Demikianlah sejarah berdirinya PGMNI sebagai salah satu kunci organisasi untuk mencapai Khittah (garis besar perjuangan yang mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan sebagai tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan yang memiliki arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota) PGMNI yaitu untuk Meningkatkan Kualitas Guru Madrasah, Meningkatan Kualitas Pelayanan Madrasah, dan Meningkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap gerak langkah PGMNI dalam
ikutserta mencerdaskan bangsa Indonesia dan berperan aktif dalam pembangunan
dibidang pendidikan serta mewujudkan guru madrasah yang profesional, sejahtera,
dan bermartabat.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)