بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik disini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02. Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang :
- Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/.
- Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02.
- Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02.
- Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol Cetak.Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
Demikian artikel yang bisa kami sampaikan tentang "Panduan Cara Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk", semoga ada manfa'atnya.Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANIatau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)و صلى الله على سيدنا محمد و على ألهو صحبه أجمعينثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته