بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Dengan Hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) di lingkungan Kementerian Agama, dengan ini kami menginformasikan rangkaian kegiatan pelaksanaan UKMPPG bagi peserta PPG Batch 1 (first taker) tahun 2022 dan yang belum lulus (retaker) peserta PPG tahun 2019 s.d 2021 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bagi first taker menyelesaikan dan lulus proses perkuliahan sampai dengan Uji Kompetensi dan sedang mengikuti PPL.
- Bagi retaker UP bersedia membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), bagi retaker UKin sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
- Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI).
- LPTK berkewajiban mendata peserta baik first taker maupun retaker.
Selanjutnya kami mohon perkenan bantuan Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh peserta PPG di instansi masing-masing serta mendukung rangkaian kegiatan UKMPPG di lingkungan Kementerian Agama.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Agenda Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Batch 1
Download Surat Pemberitahuan Agenda Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Batch 1
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi mengenai "Pemberitahuan Agenda Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Batch 1" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)