بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor: 2410/J1/DS.00.01/2022, tanggal 10 Juni 2022, Hal: Surat Edaran Residu NIK, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemdikbudristek selaku pengelola data induk pendidikan telah melakukan pemadanan NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) yang terdapat pada data induk pendidikan yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek dengan data induk kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
- Berdasarkan hasil pemadanan yang sudah dilakukan, masih terdapat NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.
- Sehubungan dengan poin (2) diatas, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk menghimbau seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, PK-PPS, PDF, SPM dan PAUDQ) di wilayah Saudara untuk memperbaiki data peserta didik masing-masing, melalui 2 (dua)mekanisme, yaitu:
- Mandiri, yaitu peserta didik/orang tua/wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman: nisn.data.kemdikbud.go.id; atau
- Melalui operator satuan pendidikan pada aplikasi Verval-PD yang dapat diakses pada laman: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download Surat Edaran Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)