السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
A. Pendahuluan
- Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha selama pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi corona virus disease 2019
(covid-19) dan pelaksanaan qurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah
wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, perlu panduan
penyelenggaraan shalat Hari Raya Idhul Adha dan Pelaksanaan Kurban.
- Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama Tentang
Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban
Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
B. Maksud dan
Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan
bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari
Raya Idhul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah
kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan
masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur ketentuan
mengenai penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idhul Adha tanggal 10 Zulhijjah 1443
Hijirah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban pada tanggal 10, 11, 12, dan 13
zuhijjah.
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(covid-19).
- Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021
tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada Kementerian
Agama.
- Instruski Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022
tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan
Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
- Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor:
03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan
Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth
Disease).
E. Ketentuan
- Ketentuan Umum
o
Umat Islam menyelenggarakan Sholat
Hari Raya Idhul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan Syariat Islam.
o
Dalam penyelenggaraan Sholat Hari
Raya Idhul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola
masjid/musholla memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan
kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status wilayah masing-masing dan
menerapkan protokol kesehatan.
o
Pengurus dan pengelola
Masjid/Musholla sebagaimana dimaksud wajib menunjuk petugas sosialisasi dan
penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
o
Para mubalig/penceramah agama
diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan,
persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan
cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an, Sunah, dan tidak
mempertentangkan masalah khilafiyah.
o
Masyarakat dihimbau untuk
mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idhul Adha Tahun 1443 Hijriah/2022
Masehi dan hari tasyrik di masjid/musola atau rumah masing-masing.
o
Penggunaan pengeras suara mengacu
pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
o
Sholat Hari Raya Idhul Adha 10
Zuhijjah 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di
lapangan terbuka dengan memperhatikan protorkol kesehatan.
- Khusus
o
Bagi umat Islam, menyembelih hewan
kurban pada Hari Raya Idhul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian,
umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
o
Umat Islam dihimbau untuk membeli
hewan kurban yangs ehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya
agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
o
Umat Islam yang berniat berkurban dan
berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, dihimbau untuk:
§ Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
§ Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban
kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi
syarat.
o
Penentuan kriteria dan penyembelihan
hewan kurban harus sesuai dengan Syariat Islam.
o
Kriteria hewan kurban:
§ Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;
§ Cukup umur, yaitu:
§ Unta minimal 5 (lima) tahun;
§ Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
§ Kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
§ Kondisi hewan sehat, antara lain:
§ Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan
selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
§ Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
§ Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor,
atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali disebabkan untuk pemberian
identitas.
o
Penyembelihan hewan kurban
dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari
tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
o
Penyembelihan hewan kurban diutamakan
dilakukan di RPH.
o
Dalam hal keterbatasan jumlah,
jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan
di luar RPH dengan ketentuan:
§ Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area luas dan
direkomendasikan oleh instansi terkait;
§ Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas
penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;
§ Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan,
pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging;
§ Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan
dinas/instansi terkait: dan
§ Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai syariat
Islam.
o
Petugas dan masyarakat wajib
memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan
pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kaki (foot and mouth
disease).
- Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama
Propinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala
kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat
Edaran ini.
F. Penutup
Demikian untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.
Download SE Menag No 10/2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi mengenai "SE Menag No 10/2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)