السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahap II akan segera
disalurkan setelah verifikasi dan validasi selesai. Bantuan akan disalurkan
langsung ke rekening siswa.
PIP Madrasah diberikan kepada 819.815 siswa
untuk jenjang MI, MTs dan MA, besaran bantuan yang disalurkan masing-masing
jenjang berbeda-beda.
Besaran PIP Madrasah jenjang MI sebesar
Rp450.000 per siswa, kemudian untuk MTs sebesar Rp750.000 per siswa, sedangkan
untuk MA, sebesar Rp1.000.000 per siswa.
Siswa penerima PIP Madrasah dapat menggunakan
bantuan tersebut untuk pembelian buku atau kitab dan alat tulis.
Kemudian, pembelian pakaian seragam dan alat
perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya.
Atau PIP Madrasah bisa
digunakan untuk biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus atau
pelatihan tambahan serta keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan
pendidikan.
Untuk mengecek penerima PIP Madrasah dapat mengunjungi laman
pipmadrasah.kemenag.go.id, kemudian pilih login, dan tulis nama atau NISN serta
pilih kota madrasah.
PIP Madrasah diberikan kepada siswa yang terkendala biaya.
Melalui bantuan ini diharapkan siswa dapat memperoleh akses pelayanan pendidikan
yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Agama.
Melalui PIP Madrasah dapat mencegah anak
putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa yang putus sekolah
agar kembali bersekolah, serta membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi
kebutuhan kegiatan pembelajaran.
PIP Madrasah mendukung penuntasan wajib
belajar pendidikan 9 tahun dan pendidikan menengah universal atau wajib belajar
12 tahun.
Penerima PIP Madrasah diberikan kepada siswa
Siswa MI, MTs dan MA yang berstatus yatim atau piatu, yatim piatu, Anak
Berkebutuhan Khusus atau Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami
rentan kemiskinan.
Dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau
SKTM dari Kepala Desa atau Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian
Sosial RI.
Siswa MI, MTs dan MA yang berasal dari daerah
yang kena dampak musibah bencana alam, dan siswa MI, MTs dan MA yang berasal
dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T.
PIP Madrasah diberikan kepada siswa yang
terkendala biaya. Dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa agar tetap
melanjutkan pendidikan.
Berikut SK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah
Tahap II Tahun 2022
A. Jenjang MTs
SK-PIP-MTs-Tahap-II-Tahun-2022Unduh
B. Jenjang MA
SK-PIP-MA-Tahap-II-Tahun-2022Unduh
Berikut Lampiran SK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Madrasah Tahap II Tahun 2022
A. Jenjang MTs
B. Jenjang MA
Demikian informasi mengenai "SK Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap II Tahun 2022 Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)