بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Saudara agar melakukan verval data siswa melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data berjalan sesuai batas waktu yang ditetapkan;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan;
- Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MI tahap 2 Tahun 2022, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2022 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya;
- Batas akhir verval data pada tanggal 15 Juli 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022
Untuk mengunduh file surat edaran diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi mengenai "Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 " yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)