Breaking News

31 Juli 2022

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kementerian Agama akan kembali menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI di tahun 2022 ini. Kepastian penyelenggaraan AKMI Tahun 2022  ini kami kutip dari laman kemenag.go.id, rangkaian pelaksanaan AKMI tahun 2022 didahului dengan beberapa kegiatan, salah satunya sosialisasi AKSI/AKMI di tingkat provinsi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rentang Juli – Agustus 2022. Materi sosialisasi terkait kebijakan asesmen madrasah, pendataan AKMI, penyiapan sarana pendukung AKMI, dan evaluasi pelaksanaan AKMI.

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

AKMI penting bagi peningkatan mutu pembelajaran siswa madrasah. Dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Pendis Rohmat Mulyana, “Kerjasama Kemenag dengan Bank Dunia melalui skema program REP MEQR atau reformasi mutu madrasah selama 2020-2024 ini mesti dijadikan titik pijakan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan madrasah.”

Meski sampai artikel ini dimuat, Juknis AKMI Tahun 2022 belum dipublikasikan, namun setiap madrasah bisa mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2022.

POS AKMI Tahun 2022

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

Tujuan dan Fungsi AKMI

AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.

AKMI berfungsi sebagai:

  1. Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
  2. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
  3. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Sasaran AKMI

Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Satuan Pendidikan Peserta AKMI

  1. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional;
  2. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKM adalah semua madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  3. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2022 meliputi 50% dari kesuluruhan MI di Indonesia. Sedangkan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA diikuti oleh 581 MTs dan 313 MA sebagai piloting.

Peserta AKMI pada satuan Pendidikan

  1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun pelajaran 2022/2023 dari MI yang menjadi pelaksana AKML
  2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2022 2023 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI

Persyaratan Peserta AKMI

  1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
  3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI 4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa membacal penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI

Download Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;



Demikian informasi mengenai "Data Final Peserta AKMI Tahun 2022" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape




Baca selengkapnya ...

POS Penyelenggaraan AKMI 2022 (SK Dirjen Pendis No. 3634 Tahun 2022)

 

www.hanapibani.com

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Download POS Penyelenggaraan AKMI 2022 (SK Dirjen Pendis No. 3634 Tahun 2022)


Untuk mengunduh file diatas silakan Sobat klik dibawah ini;


Untuk pesertanya silakan cek dibawah ini;
Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

Demikian informasi mengenai "POS Penyelenggaraan AKMI 2022 (SK Dirjen Pendis No. 3634 Tahun 2022)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


Baca selengkapnya ...

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.
Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa.Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan kelas.

Dan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut ini:

  1. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan nasional.
  2. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
  3. Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;
  4. dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag setempat.

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
  2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
  3. Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
  4. Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.
3. Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
  2. Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
  3. Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
  4. Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
Tidak terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Trik Cara Atasi Masalah "Limit Download" di Google Drive

www.hanapibani.com


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Seringkali kita mengalami permasalahan ketika hendak mendownload suatu file yang dibagikan melalui Google Drive. Masalah tersebut berupa Limit Download pada Google Drive yang ditandai dengan pesan error "Maaf, Anda tidak dapat melihat atau mendownload file ini sekarang."

Jika mengalami hal tersebut itu tandanya file yang anda download sudah memenuhi jumlah pendownload. Sehingga harus menunggu waktu 24 jam agar bisa mendownloadnya lagi. Namun jika menunggu pasti terlalu lama sedangkan file tersebut sedang anda butuhkan secepatnya.

Nah agar bisa mendownload tanpa limit dan tanpa menunggu waktu 24 jam maka ada cara agar anda bisa mendownloadnya saat itu juga. Cara hanya cukup menambahkan file tersebut ke akun Google Drive anda sendiri (buat salinan). Jadi anda harus punya Google Drive yang disediakan Gratis oleh Google sebesar 15 Gigabyte.

Google Drive bisa anda dapatkan cukup hanya membuat email Gmail saja. Setelah anda punya gmail maka anda tinggal mengunjungi dan login ke google drive dengan gmail anda DISINI. 
Setelah berhasil login selanjutnya mari ikuti langkah - langkah agar tidak limit download pada google drive.


Trik Cara Atasi Masalah "Limit Download" di Google Drive

Baiklah pada kesempatan kali ini kami Hanapi Bani akan membagikan informasi tentang tutorial cara mengatasi limit download pada google drive. Silahkan ikuti langkah - langkah berikut ini :
  • Pastikan anda sudah memiliki akun Google Drive
  • Jika sudah punya pastikan anda sudah login ke Google Drive
  • Silhkan kunjungi alamat link file Google Drive yang mengalami Limit
  • Setelah terbuka lihat pojok kanan atasKlik Icon yang kami beri tanda panah

Cara Mengatasi Limit Download Pada Google Drive 1

  • Kemudian tunggu hingga muncul notifikasi proses selesai
  • Setelah selesai maka pada notif tersebut Klik Atur
  • Maka secara otomatis anda akan diarahkan ke Google Drive yang berisi file yang baru anda tambahkan tadi
  • Klik kanan pada filenya, Kemudian Klik Buat Salinan

Cara Mengatasi Limit Download Pada Google Drive 3

  • Setelah berhasil tersalin selanjutnya Klik Kanan file salinannya kemudian Klik Download

Cara Mengatasi Limit Download Pada Google Drive 4

  • Jika muncul notifikasi "Tidak dapat memindai file untuk mendeteksi virus" . Klik saja Tetap Download

Cara Mengatasi Limit Download Pada Google Drive 4

  • Tunggu proses berjalan hingga mucul notifikasi download
  • Klik Download/Unduh dan tunggu hingga proses download selesai

Cara Mengatasi Limit Download Pada Google Drive 5

  • Silahkan ulangi kembali pada file lainnya yang mengalami Limit Download
  • Selesai


Dengan demikian anda sudah bisa mendownload file yang tadinya Limit dan sekarang tidak terjadi error limit lagi. Cara ini biasa anda terapkan pada semua file yang dibagikan melalui Google Drive yang mengalami error Limit Download.

Seperti itulah langkah - langkahnya Cara Mengatasi Limit Download Pada Google Drive. Bagi anda yang masih bingung silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah kami sediakan dibawah artikel ini.

 
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Trik Cara Atasi Masalah "Limit Download" di Google Drive", semoga bermanfa'at.  
 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Mari Tata Niat agar Ibadah Menjadi Nikmat

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI