السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
SE Nomor :
B- 453/Kw.04.2/4/KS.02/07/2022
Perihal : Implementasi Simpatika Semester I
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Yth. : 1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
se-Provinsi Riau
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Sehubungan
dengan akan dimulainya tahun ajaran baru da madrasah, bersama ini kami
sampaikan implementasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA)
untuk Semester I Tahun Pelajaran 2022/2023 :
1. Untuk guru
yang diangkat sebagai PPPK, dapat segera melakukan perubahan status kepegawaian
(alih fungsi);
2. Proses
transaksi data seperti penyusunan jadwal mingguan, mutasi dan lainnya direncanakan
dapat dilaksanakan mulai tanggal 17 Juli 2022 dan wajib telah diselesaikan pada
tanggal 30 Juli 2022. Jika terdapat perubahan jadwal akan segera diinformasikan
lebih lanjut;
3. Tidak
terdapat perubahan batas pengisian daftar hadir pada SIMPATIKA, yaitu
selambat-lambatnya tetap pada tanggal 3 bulan berikutnya untuk penerbitan
SKAKPT pada tanggal 4;
4. Fitur yang
akan diimplementasikan pada Tahun Pelajaran 2022/2023 diantaranya:
a. Verval data
kepegawaian guru PNS (sinkronisasi data dengan SIMPEG);
b. Penyaluran
Tunjangan Kinerja Guru berbasis SIMPATIKA (bertahap mulai Agustus 2022).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Download Surat Edaran tentang Implementasi Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2022/2023
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi mengenai "Implementasi Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2022/2023" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)