بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menindaklanjuti surat dengan Nomor : B-4600/Kw.13.2.4/PP.00/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 hal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Guru dan tenaga kependidikan madrasah segera melakukan aktivasi data individu dengan menggunakan akun masing-masing. Proses aktivasi data dimaksud memperhatikan validitas dan kelengkapan data profil serta data mengajar (beban kerja) melalui SIMPATIKA;
- Bagi guru P3K segera lakukan proses mutasi ke satminkal baru, setelah pengajuan mutasi disetujui baru diajukan alih fungsi dari Guru non PNS ke P3K;
- Pengajuan mutasi PTK, Alih Fungsi dan Pergantian Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022;
- Kepala Madrasah wajib mengajukan penonaktifan PTK jika yang bersangkutan:
- > meninggal dunia
- > mencapai batas usia pensiun
- > tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya
- Pengajuan PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- > Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag
- > Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak tahun 2022) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK, materai 2 lembar Rp 10.000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
- > Fotocopy e-KTP PTK
- > Fotocopy SK Guru dan Pembagian Tugas Mengajar
- > Fotocopy Ijasah S1 yang sesuai dengan Kualifikasi Akademik pada jenjang yang diajukan
- > Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 1 Agustus 2022. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK)
- Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM disatminkal bagi guru bukan PNS penerima tunjangan insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma).
- Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing).
- Pengajuan tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022;
- Semua guru wajib melakukan Verval Ijazah, jika tidak diajukan maka Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan tidak akan terbit;
- Setelah pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID baru sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
- Kepala Madrasah agar lebih tertib dalam pengisian absensi di SIMPATIKA, dan dapat kami sampaikan bahwa sesuai juknis TPG 2022, dispensasi kehadiran di SIMPATIKA hanya diberikan untuk daerah terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota / BNPB / BPBP);
- SKAKPT diterbitkan pada tanggal 2 setiap bulannya bagi yang memenuhi syarat;
- Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan insentif GBPNS di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK (Berbasis Simpatika).
Tambahan;
- Pengangkatan guru baru harus memperhatikan kebutuhan guru melalui https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru apabila kurang diperbolehkan mengangkat guru baru dengan persyaratan selain administrasi pada SIMPATIKA dilengkapi juga persyaratan sesuai KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
- Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebelum melakukan pengisian jam / melakukan mutasi satmingkal harap memperhatikan petunjuk teknis sesuai KMA Nomor 890 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik.
Baca juga;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)