السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022;
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2022.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2022.
Selengkapnya silakan unduh juknisnya dibawah ini;
Juknis PPG Daljab Kemenag 2022 (SK Dirjen Pendis No. 332 Tahun 2022)
Untuk mengunduh juknis diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi mengenai "Juknis PPG Daljab Kemenag 2022 (SK Dirjen Pendis No. 332 Tahun 2022)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)