Breaking News

24 Agustus 2022

Surat Edaran Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non ASN

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang  Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Daerah.

==========

Isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang admin terima menyatakan bahwa menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan
 

Kedua, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketiga, Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Keempat , Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa  Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Kelima, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.

b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

e. Selanjutnya untuk keiancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya

Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditutup dengan pernyataan Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”

Download Surat Edaran Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non ASN


Untuk mengunduh surat edaran diatas silakan klik dibawah ini;

Silakan ikuti langkah-langkah untuk pembuatan akunnya DISINI

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non ASN", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Tantangan Guru Masa Kini: Menemukan Kembali Esensi Belajar

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI