بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 segera akan dilaksanakan. Dalam rangka menetapkan peserta PPG Daljab Tahun 2022, maka perlu dilakukan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Dalam situasi pandemik Covid-19, pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab yang paling “memungkinkan” adalah secara daring berbasis domisili. Dalam rangka menjamin pelaksanaan seleksi akademik secara daring berbasis domisili yang berkualitas, diperlukan panduan pelaksanaan seleksi bagi peserta dan pengawas.
Panduan bagi peserta dimaksudkan sebagai petunjuk teknis terkait dengan apa saja yang harus disiapkan oleh peserta dalam mengikuti seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Panduan bagi peserta ini juga menjelaskan spesifikasi perangkat yang harus disiapkan, tata tertib saat ujian, kewajiban untuk mengikuti ujicoba, dan aturan lain yang perlu diperhatikan oleh peserta saat mengikuti seleksi akademik. Dengan demikian, diharapkan peserta lebih siap secara mental dan fasilitas untuk mengikuti ujian.
Panduan bagi pengawas dimaksudkan sebagai prosedur operasional baku (POB) yang harus dilakukan oleh pengawas sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Pengawas harus memiliki kompetensi dan keterampilan dalam IT, harus mengikuti pelatihan dan briefing pengawas, memahami tugas, hak, dan kewajiban secara baik. Dengan demikian pengawas bisa menjalankan tugas kepengawasan secara baik dan bertanggungjawab.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Panitia Seleksi Akademik Calon Mahasiswa PPG Daljab, dalam persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan seleksi. Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat mengkomunikasikan secara ringkas tentang pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim penyusun atas kerja kerasnya dan kepada
semua pihak yang telah berkontribusi. Perbaikan mutu seleksi akademik calon mahasiswa PPG
Daljab perlu dilaksanakan secara terus menerus. Saran dan masukan konstruktif terhadap panduan
ini akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas seleksi akademik calon mahasiswa PPG
Daljab.
==================
PANDUAN PESERTA SELEKSI AKADEMIK CALON MAHASISWA PPG DALJAB SECARA DARING BERBASIS DOMISILI
==================
A. RASIONAL
Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sampai saat ini belum usai. Munculnya varian Omicron Tahun 2022 dan meningkatnya lagi kasus Covid-19 sampai Maret 2022, pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa. PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat. PPKM diperpanjang beberapa kali bahkan sampai saat ini. Tahun 2022 dimulai dengan lonjakan penderita varian Omicron yang memaksa beberapa institusi melakukan pembatasan kegiatan luring yang baru berjalan beralih ke kegiatan daring.
Sehubungan dengan diterapkannya kebijakan pemerintah dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab direncanakan secara daring berbasis domisili.
Untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis
domisili, telah disusun Panduan Peserta Seleksi Akademik Calon Mahasiswa PPG Dalam
Jaringan Secara Daring Berbasis Domisili. Untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji daring
berjalan secara benar diperlukan pengawasan. Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan oleh
tim pengawas dari 4 LPTK yang ditugaskan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam.
B. PENGERTIAN
1. Seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran (CP) PPG.
2. Seleksi akademik berbasis domisili adalah seleksi yang dilakukan secara daring (online)
dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang
dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.
C. SPESIFIKASI MINIMAL PERANGKAT UJIAN YANG HARUS DIPENUHI
1. Laptop, dengan rincian:
a. Memiliki layar minimal 10”.
b. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
c. Memiliki minimal 2GB RAM.
d. Memiliki minimal 10 GB Storage.
e. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
f. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan
charger).
2. Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Whatsapp (WA) dan zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
3. Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB.
D. PESERTA
1. Sebelum Mengikuti Ujian
a. Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
b. Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi zoom. Nama pada
aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
c. Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal
10GB.
d. Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang
cukup.
e. Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera
zoom di HP. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum
transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan
satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
f. Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file
konfigurasi SEB.
g. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
h. Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-2.
Download aplikasinya dibawah ini;
- Download Panduan beserta Aplikasi Seleksi PPG Daljab Kemenag
2. Saat Pelaksanaan
a. Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi
dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan
dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
b. Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
c. Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
d. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan
menampakkan 100% wajah pada laptop.
e. Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang
terpantau oleh kamera zoom pada HP.
f. Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
3. Setelah Pelaksanaan
a. Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas
kosong saat mengerjakan soal ujian dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut
di hadapan pengawas.
b. Peserta mengakhiri ujian sesuai arahan pengawas.
E. TATA TERTIB PESERTA UJIAN
1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file
konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian
akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
2. Peserta harus masuk di ruang zoom paling lambat 45 menit sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan
pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Posisi HP berada di
samping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop,
botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit),
kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama
pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan
menggunakan aplikasi zoom.
8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi zoom tidak sesuai
petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil
diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara
waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk
melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit.
Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang
ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.
9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan
100% wajah pada laptop.
11. HP yang digunakan untuk zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon,
dan unmute untuk zoom.
12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi akademik
berbasis domisili dalam bentuk apapun.
13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan
seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon
mahasiswa PPG Daljab.
14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum
dan/atau setelah ujian).
16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat
mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan seleksi akademik yang sedang
berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan
kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
F. PELANGGARAN DAN SANKSI
G. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, banjir bandang) yang mengganggu pelaksanaan seleksi akademik berbasis domisili, maka pelaksanaan seleksi akademik akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
2. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
3. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung,
peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal
sepuluh menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.
Download Panduan Peserta Seleksi Akademik Calon Mahasiswa PPG Daljab Secara Daring Berbasis Domisili
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)