السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi JAwa Timur Nomor : B-5251/Kw.13.1.3/Kp.00.1/08/2022 Tanggal 24 Agustus 2022 tentang Persiapan Pendataan Pegawai Non ASN. Selanjutnya, kami mengharap Saudara mendata Pegawai Non ASN di Satuan Kerja masing-masing sesuai Surat menteri PAN dan RB nomor ; B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juni 2022 hal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yaitu;
- Bersatus Tenaga Honorer II (TKH-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah;
- Mendapatkan Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) Tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) Tahun, paling tinggi 56 (Lima puluh enam) Tahun pada 31 Desember 2021.
- Salinan Dokumen masing-masing Pegawai Non ASN dalam bentuk Printout dan Scan Pdf sebagai dasar untuk verifikasi dan Validasi data;
- Adapun berkas yang harus dilengkapi;
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy Ijazah Terakhir (Ijazah, Akta, Transkip)
d. Fotocopy SK (Mulai awal s.d 31 Desember 2021)
e. SPTJM dari Kepala Madrasah (Secara Kolektif)
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)