بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sehubungan dengan pendataan Pegawai Non ASN dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai upaya validasi data Pegawai Non ASN di masing-masing satuan kerja Kabupaten/Kota, selanjutnya Saudara mendata Pegawai Non ASN dilingkungan satuan kerja masing-masing sesuai surat Menteri PAN dan RB nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juni 2022 hal pendataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah yaitu :
- Berstatus Tenaga Honorer II (TKH-2) yang terdaftar dalam data base BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021;
- Selanjutnya Saudara meminta salinan dokumen masing-masing Pegawai Non ASN dalam bentuk print out atau scan pdf sebagai dasar untuk verifikasi dan validasi data yang saudara lakukanp.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)