بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
KEPUTUSAN PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4471 TAHUN 2022 TENTANG
PENETAPAN SISWA
MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II TAHUN
2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang |
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah
satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan
Bantuan Program
Indonesia Pintar Tahun 2022; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir
(a) di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
telah mengalokasikan dana Program
Indonesia Pintar Tahun 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa
Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II
Tahun Anggaran
2022; |
Mengingat |
: 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor |
5235);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166
Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
11.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program
Indonesia
Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
13.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran
Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
15.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
16.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
288);
17.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1549);
18.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
19.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 14
Tahun 2015
tentang Pedoman Program Indonesia Pintar
Pada
Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT
KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN
SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2022. |
KESATU |
: Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Ibtidaiyah
Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun Anggaran 2022
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini. |
KEDUA |
: Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial
Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman
pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa
Madrasah Tahun Anggaran 2022. |
KETIGA |
: Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat
dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Tahun Anggaran 2022. |
KEEMPAT |
: Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
Jakarta Pada tanggal 11
Agustus 2022 |
|
|
Disahkan Oleh PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR KURIKULUM, SARANA, PENDIDIKAN ISLAM, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH,
TTD TTD
MUHAMMAD ALI
RAMDHANI MOH. ISOM
Download SK Penerima PIP MI (Madarasah Ibtidaiyah) Tahap II Tahun 2022
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Untuk mengunduh lampiran SK silakan klik dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)