Jumahat, 11 April 2025

Breaking News
>> Kapan PPG Mapel Umum Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag  >> Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025  >> Modul Profesional Fiqih PPG Transformasi Tahun 2025/2026  >> Download Contoh SK Panitia Asesmen Madrasah  >> Download Contoh Program Kerja Asesmen Madrasah   >> Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!    

02 September 2022

Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI

www.hanapibani.com
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Dengan hormat, menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 (Unduh  DISINI  )serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan Kementerian PANRB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Meteri PANRB di ataş:

2. Pimpinan Satker melakukan perekaman data Pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker;
(Panduan pembuatan akun silakan klik  DISINI )

3. Pimpinan Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekaman data Pegawai Non  ASN di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana formulir terlampir pada surat Menteri PANRB di ataş;

4. Pimpinan Satker menyampaikan data Pegawai Non ASN lingkungan masing-masing yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker;

5. Pimpinan Saker yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sesuai dengan  ketentuan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Pegawai Non ASN.

Atas perhatian dan kerja sama Saudaranya kami ucapkan terima kasih.


Download Edaran Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;

Paparan singkat tentang Syarat Pendataan, Timeline, Dasar Hukum, tindaklanjut Surat Menpan RB, Alur Pendataan, serta beberapa hal yang mesti diperhatikan dan disampaikan tentang Pendataan Pegawai Non ASN pada Kementerian Agama RI.

Silakan simak dan unduh dibawah ini;

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kapan PPG Mapel Umum Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag

  Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أج...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI